Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terus bersuara tentang upaya pelemahan pemberantasan korupsi yang terus terjadi.
Salah satu pelemahan tersebut terdapat dalam amandemen revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang disahkan pemerintah dan DPR tahun lalu.
"Saya kira pelemahan KPK yang selama ini harus tetap disuarakan agar pemerintah memperkuat upaya memberantas korupsi itu terus bersemangat dan peduli dengan upaya memberantas korupsi," kata Novel lewat akun instagramnya @nazaqistsha, Rabu (9/12/2020).
Pernyataan ini disampaikan Novel bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020. Menurut dia permasalahan korupsi masih menjadi kendala untuk mewujudkan good governance.
Apalagi dia mencurigai banyak tangan-tangan kotor yang memanfaatkan celah pandemic covid-19 untuk mengeruk kepentingan pribadi. Kasus korupsi bantuan sosial dan penetapan tersangka terhadap Mensos Juliari P Batubara membuktikan kerawanan tersebut.
"Masalah korupsi di sektor itu menjadi masalah yang banyak dibicarakan, bukan terkait dengan kerja tempat lain lagi tentunya kita terus harus menjaga semangat untuk mau kritis dan peduli terhadap masalah korupsi," ujar Novel