Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
“Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara tahun 2020,” begitu bunyi pertimbangan keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Desember 2020 seperti dikutip dari laman setkab.go.idi, Rabu (9/12/2020).
Selain itu, perubahan keppres tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2020.
Baca Juga
“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 31 Desember 2020 (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Pasal I Diktum Kesatu peraturan ini.
Diktum ini mengubah Diktum Kesatu Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal II Keppres ini.