Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alert! Ini Syarat dan Tata Cara Lapor Kasus Korupsi ke KPK

Anda ingin melaporkan kasus korupsi atau suap? Berikut tata cara dan syarat membuat pengaduan ke KPK.
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap dan korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19 berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek yang dilakukan oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan anak buahnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, tim KPK menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan uang pada Jum’at (4/12/2020).

“Dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW, dan JPB. Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN,” kata Firli dalam konferensi pers daring, Minggu (6/12/2020).

Kasus tersebut merupakan buah keberhasilan dari masyarakat yang telah melaporkan dugaan korupsi kepada tim KPK.

Tak heran, masyarakat juga punya andil dalam keberhasilan KPK menangkap koruptor. Kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi merupakan langkah nyata untuk membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.

KPK mengharapkan peran masyarakat untuk memberikan akses informasi atau laporan akan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK).

Anda ingin melaporkan kasus korupsi atau suap di sekitar? Berikut tata cara membuat pengaduan ke KPK:

Layanan Pengaduan KPK yang bisa dihubungi

1. WhatsApp: 0811 959 575
2. Email: [email protected]
3. KPK Whistleblower’s System (KWS): http://kws.kpk.go.id
4. SMS: 0855 8575 575
5. Faks: (021) 5289 2456

Untuk saat ini, layanan tatap muka penerimaan pengaduan masyarakat secara langsung sementara ditutup hingga waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Alert! Ini Syarat dan Tata Cara Lapor Kasus Korupsi ke KPK

KPK Whistleblower’s System KWS

Selain melalui surat, datang langsung, telepon, faksimili, dan SMS. Masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara daring (online), yaitu melalui KPK Whistleblower’s System (KWS).

Pelapor tidak perlu khawatir jika identitasnya diketahui orang lain, sebab melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak berkomunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir.

Caranya cukup dengan mengunjungi laman resmi KPK: www.kpk.go.id, kemudian pilih menu “KPK Whistleblower’s System (KWS)”, atau langsung mengaksesnya melalui : http://kws.kpk.go.id.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yaitu meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, dengan adanya laporan yang lengkap maka akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Dikutip dari laman resmi KPK, berikut format laporan atau pengaduan yang baik dan bukti permulaan pendukung laporan:

1. Pengaduan disampaikan secara tertulis.
2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain.
3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.
6. Sumber informasi untuk pendalaman.
7. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum.
8. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.

Bukti permulaan pendukung laporan
1. Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank.
2. Laporan hasil audit investigasi.
3. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana.
5. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran.
6. Foto dokumentasi.
7. Surat, disposisi perintah.
8. Bukti kepemilikan.
9. Identitas sumber informasi.

Perlindungan bagi pelapor

Apabila memiliki informasi maupun bukti-bukti akan terjadinya korupsi, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Jika perlindungan kerahasiaan tersebut dirasa masih kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper