Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung AS, Bill Barr mengatakan bahwa Departemen Kehakiman tidak menemukan bukti kecurangan pemilu dan penipuan pemilih yang cukup signifikan untuk mengubah kemenangan capres Joe Biden dari Presiden Donald Trump dalam Pemilu 3 November lalu.
"Sampai saat ini, kami belum melihat kecurangan dalam skala yang dapat memengaruhi hasil yang berbeda dalam pemilu," kata Barr dalam sebuah wawancara.
Barr membuat komentar itu ketika kampanye tim kampanye Trump terus berusaha membuktikan ada penipuan pemilih di negara bagian utama Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan di tempat lain. Mereka berharap untuk mencegah kemenangan Biden yang akan diumumkan secara resmi di Electoral College pada 14 Desember.
"Dengan segala hormat kepada Jaksa Agung, belum ada penyelidikan Departemen Kehakiman yang komprehensif," kata pengacara Trump, Rudy Giuliani dan Jenna Ellis dalam sebuah pernyataan menanggapi pengumuman Barr seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Rabu (2/12/2020).
"Kami akan terus mengejar kebenaran melalui sistem peradilan dan badan legislatif negara bagian," kata mereka.
Pengacara Trump telah mengugat banyak hal mulai dari pengisian kotak suara hingga pencetakan surat suara palsu. Begitu juga dengan ribuan orang mati yang dituduh telah memilih, hingga mesin penghitung suara yang diprogram untuk mendukung Biden.
Dalam beberapa pengajuan gugatan hukum, kasus yang dibawah tim hukum Trump ditolak oleh pengadilan. Tim kampanye Trump telah berusaha untuk membatalkan jutaan suara untuk Biden berdasarkan klaim yang tidak memiliki bukti. Akan tetapi Barr tidak membahas klaim tertentu.
Dia mengatakan, "Ada satu dugaan penipuan sistemik dan bahwa mesin pada dasarnya diprogram untuk membelokkan hasil pemilu".
"Departemen Kehakiman dan Departemen Dalam Negeri telah memeriksanya, dan sejauh ini, kami belum melihat apa pun yang mendukungnya," katanya.