Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuki Tahap Akhir, Seleksi Calon Hakim MA Segera Disampaikan ke DPR

Tahapan wawancara menjadi tahapan akhir uji kelayakan calon hakim agung dan ad hoc Mahkamah Agung (MA) sebelum diserahkan ke DPR.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus /Antara
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa wawancara menjadi tahapan akhir uji kelayakan calon hakim agung dan ad hoc Mahkamah Agung (MA) sebelum diserahkan ke DPR.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan bahwa aspek penilaian pada wawancara, lanjut Jaja, meliputi visi, misi, dan komitmen, kenegarawanan, integritas, kemampuan teknis dan proses yudisial, dan kemampuan pengelolaan yudisial.

"Hasil penilaian wawancara merupakan bahan pertimbangan penetapan kelulusan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang akan disampaikan kepada DPR," tambah Jaja dalam keterangan resminya, Rabu (2/12/2020).

Adapun wawancara hari pertama  diikuti oleh lima calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Mereka adalah Andari Yuriko Sari, Achmad Jaka Mirdinata, Mohammad Fandrian Hadistianto, Parmonangan Siregar, dan Yanto Yunus. 

Di hari kedua diikuti oleh lima orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA, yaitu: Sinintha Yuliansih Sibarani, Rodjai S Irawan, Yarna Dewita,

Felix Da Lopez dan Mulijanto. Dua orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA lainnya, yaitu Banelaus Naipospos dan Petrus Paulus Maturbongs akan menjalani wawancara terbuka di hari terakhir. Satu-satunya calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak yaitu Triyono Martanto juga akan menjalani wawancara pada Jumat, 4 Desember 2020.

Para calon akan menjawab pertanyaan yang berasal dari Pimpinan dan Anggota KY, para panel ahli. Mereka adalah pakar hukum Kamar Hubungan Industrial  Zahrul Rabain, pakar hukum Kamar Tipikor  Parman Soeparman, pakar hukum Kamar TUN Hary Djatmiko. Adapun yang mewakili kenegarawanan adalah Nasaruddin Umar dan Bagir Manan.

"Untuk penetapan kelulusan akhir para calon dilakukan dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. Kemudian KY akan menentuan kelulusan akhir melalui Rapat Pleno Komisi Yudisial yang keputusannya tidak dapat diganggu gugat," pungkas Jaja.

Jaja menambahkan bahwa penyelenggaraan wawancara terbuka 13 calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dilakukan protokol kesehatan yang ketat. 

Para peserta telah menyerahkan hasil swab test PCR  dengan hasil tes negatif sebagai syarat hadir menjalani wawancara terbuka di Auditorium KY, Jakarta. Sebelum memasuki ruangan, seluruh panitia dan peserta dipastikan dalam keadaan sehat.

Ruangan tempat wawancara jugua telah diatur berjauhan untuk menjamin adanya jaga jarak di antara para panelis. 

"Seleksi wawancara terbuka juga disaksikan secara daring melalui kanal youtube KY secara live dan zoom untuk para undangan. Hal ini dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas proses," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper