Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil saksi dari PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dalam perkara suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun PT PLI adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman cargo port to port. PT PLI sendiri ditengarai berkongsi dengan PT Aero Citra Kargo sebagai forwarder dari eksportir benur.
"Tentu info tersebut akan dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui hubungan PT ACK dengan PT PLI ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).
Ali juga membenarkan pemanggilan saksi dari PT PLI ini untuk mendalami keterkaitan antara PT PLI dengan PT ACK. PT ACK diketahui memilki peran sentral dalam perkara tersebut. Indikasi keterkaitan antara PT ACK dan PT PLI ini terlihat saat penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo. Dalam penangkapan tersebut salah satu pihak yang diamankan bernama Dipo yang disebut sebagai pengendali PT PLI.
"Fowardernya dari ACK kan memang PLI," kata Ali.
Seperti diketahui, Edhy bersama enam orang lainnya dijerat sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP).
Perusahaan Suharjito itu telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Kiprah ekspor PT Dua Putera Perkasa milik Suharjito dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo tak lepas dari campur tangan Edhy Prabowo selaku Menteri KKP.
Diketahui, untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 14 Mei 2020.
Edhy menunjuk stafsusnya, Andreau Pribadi Misata sebagai KetuaPelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri yang juga stafsusnya sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Penggunaan PT ACK sebagai satu-satunya perusahaan kargo ekspor benur membuat tarif ekspor semakin mahal.
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.