Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini, Sabtu 28 November terjadi fenomena Nadir Kabah, menurut data Lapan RI.
Nadir Ka’bah adalah fenomena astronomis ketika Matahari berada tepat di nadir (titik terbawah) ketika tengah malam bagi pengamat yang berlokasi di Ka’bah. Karena bentuk Bumi yang bulat, maka Matahari akan berada tepat di atas titik antipode Ka’bah (titik yang terletak di belahan Bumi yang berlawanan terhadap Ka’bah) ketika tengah hari.
Wilayah geografis yang cukup dekat dengan titik antipode Ka’bah adalah Atol Tematagi yang terletak di kepulauan Tuamotu, Polinesia Prancis dengan jarak sekitar 55 km.
Kejadian ini berlangsung dua kali dalam setahun. Untuk tahun 2020 ini terjadi pada tanggal 14 Januari pukul 00.29 Waktu Arab Saudi (06.29 WIT) dan akan terjadi Kembali pada lusa, 28 November pukul 00.09 Waktu Arab Saudi (06.09 WIT).
Ketika Matahari berada tepat di atas titik antipode Ka’bah, maka ujung bayangan di setiap tempat yang mengalami pagi, siang dan sore hari akan mengarah ke arah kiblat. Penggunaan Na’dir Ka’bah sebagai waktu untuk meluruskan arah kiblat hanya bisa digunakan bagi belahan Bumi dimana Matahari masih berada di atas ufuk, di antaranya: Propinsi Maluku (kecuali Pulau Buru), Propinsi Papua Barat, Propinsi Papua, Timor Leste (kecuali Distrik Oecussi), sebagian besar Australia, Selandia Baru, Papua Nugini dan negara-negara di Oceania, Amerika Serikat, sebagian besar Kanada, kawasan Amerika Tengah dan kawasan Amerika Selatan.
Dalam melakukan pengukuran arah kiblat ketika Nadir Ka’bah, perlu memerhatikan tiga hal berikut: Tegak Lurus, Rata, Tepat Waktu. Tegak lurus bermakna, setiap benda yang digunakan agar menghasilkan bayangan Matahari (seperti bandul ataupun tongkat) harus tegak lurus dengan permukaan Bumi. Rata bermakna, setiap permukaan dasar yang dijadikan sebagai tempat meletakkan benda ataupun jatuhnya bayangan Matahari harus datar dan rata.
Baca Juga
Tepat Waktu bermakna, waktu yang digunakan sebagai acuan sudah terkalibrasi terlebih dahulu. Meskipun demikian, pengukuran dapat dilakukan 40 menit sebelum dan setelah waktu yang ditentukan dengan toleransi sekitar ½ derajat apabila cuaca kurang baik.