Bisnis.com, JAKARTA - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS Anda bisa login melalui situs Info GTK: info.gtk.kemdikbud.go.id , untuk bisa mengetahui informasi rekening baru penerima BSU.
Melalui situs Info GTK ini dijelaskan bahwa fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah. Ini artinya untuk bisa mengakses ini, para PTK harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik).
Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) akan mendapatkan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Seperti yang diketahui untuk peneriman BSU adalah PTK non-PNS.
Maka untuk teregistrasi pada GTK resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) PTK bisa mengandalkan Dapodik, yang datanya dimasukkan oleh operator sekolah dengan benar, lengkap, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Setelah data masuk dan terverivikasi GTK, Anda akan mendapatkan NUPTK yang terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap yang digunakan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Oleh karena itu NUPTK diperlukan karena untuk masuk pada Info GTK diperlukan akun PTK pada Dapodik. Melalui situs Info GTK juga dijelaskan bahwa untuk membuka info GTK gunakan akun PTK yang telah diverivikasi. Dituliskan bahwa:
Baca Juga
1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik.
Diketahui bahwa saat ini tengah dibagikan BSU kepada guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud. Pembagian BLT ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.
Bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima BSU, berikut cara untuk mencari tahu informasi terkait dan mendapatkan subsidi upah seperti dikutip Bisnis Rabu (18/11/2020):
1. Informasi rekening baru dapat diakses melalui Info GTK. Cukup login ke situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id
Melalui situs tersebut, Anda akan menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
2. Siapkan dokumen pencairan BSU yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti diberi materai, dan ditandatangani.
3. Setelah dokumen tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
4. Setelah melengkapi keseluruhan proses, Anda memiliki waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.