Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Pelaku Kudeta Turki Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Lebih dari 250 orang tewas dalam upaya kudeta pada 15 Juli 2016 ketika tentara pemberontak menguasai pesawat tempur, helikopter, dan tank untuk mengambil kendali institusi negara.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/Reuters
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Turki menghukum para pemimpin percobaan kudeta 2016 dengan hukuman penjara seumur hidup sebagaimana juga dilakukan terhadap ratusan perwira militer, pilot dan warga sipil  yang gagal menggulingkan Presiden Tayip Erdogan dari basis pangkalan udara dekat Ibu Kota Ankara.

Lebih dari 250 orang tewas dalam upaya kudeta pada 15 Juli 2016 ketika tentara pemberontak menguasai pesawat tempur, helikopter, dan tank untuk mengambil kendali institusi negara dan menggulingkan pemerintahan Erdogan.

Pengadilan terhadap hampir 500 terdakwa merupakan yang terbanyak dari kasus pengadilan yang menargetkan ribuan orang yang dituduh terlibat dalam upaya kudeta.

Erdogan menuduh pendukung pengkhotbah muslim yang berbasis di AS, Fethullah Gulen, sebagai pelakunya.  Tapi, Gulen membantah memiliki peran apa pun.

Berbasis di pangkalan udara Akinci, para terdakwa dituduh mengarahkan kudeta dan mengebom gedung-gedung pemerintah, termasuk gedung parlemen dan berusaha membunuh Erdogan.

Banyak dari komandan militer yang terlibat telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Jaringan berbahaya yang menghujani bom di parlemen, kepresidenan dan rakyat kami dihukum lagi di hadapan pengadilan dan bangsa kami," kata Omer Celik, juru bicara Partai AK pimpinan  Erdogan.

Dikatakan, mereka merupakan pelaku pengkhianatan di berbagai negara untuk merugikan Turki," tulisnya di Twitter seperti dikutip ArabNews.com, Jumat (27/11/2020).

“Pertempuran kami dengan terorisme akan terus berlanjut”, katanya  menambahkan.

Empat pemimpin kelompok, yang dijuluki "imam sipil" karena hubungan mereka dengan jaringan Gulen, termasuk di antara 19 terdakwa yang menerima 79 hukuman seumur hidup.

Mereka dituduh mencoba membunuh presiden dan berusaha menggulingkan tatanan konstitusional, menurut kantor berita Anadolu.

Pilot F-16 yang melakukan serangan juga termasuk di antara mereka yang diberi hukuman seumur hidup, hukuman terberat di pengadilan Turki. Hukuman itu tidak membuka kemungkinan pembebasan bersyarat.

Sebagian besar terdakwa lainnya juga menerima hukuman seumur hidup, sementara 19 orang dipenjara, karena membantu kudeta dan 41 orang karena keanggotaan kelompok teroris. Tujuh puluh orang dibebaskan, menurut Anadolu.

Adapun, Gulen yang berusia 79 tahun, yang pernah menjadi sekutu Erdogan, membantah terlibat dalam kudeta.

Dia adalah satu dari enam terdakwa yang diadili secara in absentia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper