Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi ketika digelar acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa para saksi yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, meskipun status perkaranya sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup, kemudian tim penyidik bakal melakukan ekspose (gelar) perkara untuk tetapkan tersangka.
"Untuk tersangka nanti kita lakukan gelar perkara setelah ada alat bukti," kata Tubagus, Jumat (27/11/2020).
Tubagus menjelaskan para saksi yang rencananya dipanggil untuk diperiksa adalah pihak-pihak yang diduga terlibat di dalam acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab di wilayah Petamburan Jakarta Pusat.
"Semua termasuk HRS akan diperiksa nanti. Kita tidak mengkhususkan satu atau dua orang saja, tetapi siapapun yang terkait dengan peristiwa pidana tersebut," katanya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadhil Imran menyatakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, meskipun belum diikuti penetapan tersangka.
"Penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan Jakarta Pusat berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga naik sidik," ujar Fadhil.