Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.
Para tersangka yang merupakan pejabat atau mantan pejabat PT Waskita Karya bakal segera diadili.
Kelima orang itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Desi Arryani, mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman.
Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Saat kasus korupsi ini terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Plt. Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan berkas penyidikan kelima tersangka telah dinyatakan lengkap. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kelima tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
Baca Juga
"Hari ini (19/11/2020) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya Penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam perkara dugaan TPK terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk, dengan para terdakwa yakni Yuly Ariandi Siregar, Desi Arryani, Fakih Usman, Jarot Subana, Fathor Rachman," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).
Penahanan kelima orang tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2020 sampai 8 Desember 2020.
Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap kelima pejabat atau mantan pejabat Waskita Karya. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Dalam penyidikan kasus ini tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 215 orang saksi.
"Di antaranya sejumlah pejabat dari pihak internal di PT Waskita Karya dan pihak swasta," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya Fathor Rachman sebagai tersangka.
Fathor, Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan emiten berkode saham WSKT tersebut.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Dari perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Empat perusahaan subkontraktor tersebut diduga mendapatkan "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.
Adapun, empat belas proyek itu adalah sebagai berikut:
- proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
- proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
- proyek Bandara Kualanamu, Sumatra Utara
- proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
- proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
- proyek PLTA Genyem, Papua
- proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
- proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta
- proyek fly over Merak-Balaraja, Banten
- proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
- proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta
- proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
- proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
- proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur
Teranyar KPK telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman.
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.