Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Proyek Waskita, Legislator PDIP Dikonfirmasi Ihwal Aliran Uang

Penyidik KPK memeriksa Hugua terkait dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek PT Waskita Karya.
Tersangka mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Jarot Subana menjalani pemeriksaaan lanjutan untuk kasus korupsi pembangunan 14 proyek fiktif PT Waskita Karya pada 2009-2015 yang merugikan negara hingga Rp202 miliar./Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Jarot Subana menjalani pemeriksaaan lanjutan untuk kasus korupsi pembangunan 14 proyek fiktif PT Waskita Karya pada 2009-2015 yang merugikan negara hingga Rp202 miliar./Antara/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, dikonfirmasi terkait dengan aliran dana dari korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Hal tersebut menjadi salah satu materi yang dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Hugua terkait dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya pada Selasa (10/11/2020).

Mantan Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara, itu diperiksa sebagai saksi untik melengkapi berkas perkara tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya Fathor Rachman dan Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman.

"Hugua diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka FR (Fathor Rachman) dan Tersangka FU (Fakih Usman). Dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah dana dari proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya," kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri pada Selasa (10/11/2020).

Ali Fikri belum mengungkap penerimaan uang itu dilakukan Hugua dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR atau saat menjabat sebagai Bupati Wakatobi.

Hugua sempat mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Selasa (27/10/2020).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya Fathor Rachman sebagai tersangka.

Fathor dan Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh emiten berkode saham WSKT tersebut.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Empat perusahaan subkontraktor tersebut diduga mendapatkan pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.

Ke-14 proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat; proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta; proyek Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat; proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta; proyek PLTA Genyem, Papua; dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek flyover Tubagus Angke, Jakarta; proyek flyover Merak-Balaraja, Banten; proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta; proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sedangkan Jarot Subana ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara itu, Fakih Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper