Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meraih Indonesia Government Procurement Awards dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.
Penghargaan tersebut diraih Kemendikbud untuk kategori Kementerian dengan Inovasi Pengadaan yang Mendukung Transparansi Belanja Pengadaan.
“Alhamdulillah, Kemendikbud menerima penghargaan karena inovasi yang kami lakukan untuk pengadaan yang transparan. Penghargaan ini menjadi pengingat bagi kami agar selalu amanah dan terbuka dalam melayani masyarakat,” tutur Mendikbud Nadiem Makarim melalui keterangan resmi, Rabu (18/11/2020).
Nadiem menegaskan bahwa transparansi dan integritas menjadi keutamaan bagi Kemendikbud. Oleh karena itu, ke depan dia berharap bisa terus menghadirkan terobosan dalam pengadaan barang dan jasa, agar selalu memberikan manfaat lebih bagi masyarakat. Dengan begitu, upaya pencegahan penyelewengan dan korupsi dapat selalu ditegakkan.
Pada Rakornas Pengadaan Barang dan Jasa 2020, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menjelaskan bahwa saat ini Indonesia menghadapi tekanan yang tidak mudah. Di satu sisi Indonesia sedang berada di tengah pandemi Covid-19 dan di sisi yang lain harus menyelamatkan ekonomi.
Peredaran uang yang semakin banyak melalui belanja pemerintah, kata Presiden, akan mampu memulihkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca Juga
“Sudah saatnya kita melakukan perubahan-perubahan yang fundamental dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Arahnya adalah kita bukan saja harus memiliki sistem pengadaan barang dan jasa yang cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi juga sistem yang mampu meningkatkan value for money dengan memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya pada rakyat, pada masyarakat,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden juga mengimbau agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memprioritaskan untuk membeli produk-produk dalam negeri, khususnya hasil usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kita para pejabat yang telah diberi amanah harus berani mengambil risiko untuk kepentingan rakyat dan masyarakat sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Tidak ada niat untuk korupsi,” tegasnya.
Dalam menjunjung keterbukaan, Kemendikbud berupaya mewujudkan transaksi keuangan yang akuntabel dan transparan, termasuk di satuan pendidikan.
Langkah strategis Kemendikbud diwujudkan dalam produk hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Sampai Oktober 2020, Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah) mencatat 536.316 transaksi telah dilakukan melalui SIPlah dengan nilai Rp10,4 triliun.
Di dalamnya terdapat keterlibatan 103.619 satuan pendidikan dan 11.000 penyedia barang dan jasa.
Adapun, nilai transaksi yang diperoleh mencapai sekitar 50 persen dari total nilai pengadaan SIPlah yakni sebesar Rp20,8 triliun.
“SIPlah adalah terobosan Kemendikbud dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel. Dokumentasi elektronik melalui SIPlah memungkinkan setiap transaksi jumlah, jenis, dan lainnya dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya pelanggaran,” jelas Nadiem.
Mendikbud menambahkan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa tidak hanya mencegah pelanggaran, tetapi juga membantu satuan pendidikan, penyelenggara program, dan UMKM.
“Inovasi ini turut membantu mengangkat ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi”, imbuh Nadiem.