Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan tunai langsung (BLT) untuk guru honorer secara bertahap hingga akhir November 2020 oleh Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan.
Bantuan sebesar Rp1,8 juta diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan tidak menerima bantuan upah dari program pemerintah lain.
Demi memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap guru honorer yang menerima BSU atau BLT Rp1,8 juta.
Bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima BSU, berikut cara untuk mencari tahu informasi terkait dan mendapatkan subsidi upah:
1. Informasi rekening baru dapat diakses melalui Info GTK. Cukup login ke situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id
Melalui situs tersebut, Anda akan menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
2. Siapkan dokumen pencairan BSU yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti diberi materai, dan ditandatangani.
3. Setelah dokumen tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
4. Setelah melengkapi keseluruhan proses, Anda memiliki waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.
BSU atau BLT untuk guru honorer merupakan upaya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19 oleh Kemendikbud.