Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri: Kekhawatiran Klaster Baru Covid-19 Saat Kampanye Tak Terbukti

Dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di daerah Pilkada, kekhawatiran akan jadi kluster baru bisa dihilangkan.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengklaim tahapan kampanye Pilkada 2020 hingga kini masih terkendali. Kekhawatiran pesta demokrasi menjadi klaster penyebaran Covid-19 disebut tidak terbukti.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyebutkan selama ini ada kekhawatiran Pilkada akan jadi cluster baru. Tapi, ujarnya, setelah dievaluasi sekian waktu, belum terbukti Pilkada dapat menimbulkan cluster baru Covid-19 secara signifikan.

"Dari data yang kami kumpulkan malah terjadi penurunan zonasi risiko. Kami kasih contoh, pada awal kita menyelenggarakan kampanye, kami start-nya dari tanggal 6 September, sudah mulai menyelenggarakan kampanye Pilkada, zonasi daerah merahnya itu pada 45 daerah dari 309 daerah yang daerahnya ada Pilkadanya, baik Pilkada bupati/wali kota maupun gubernur," kata Safrizal melalui keterangan resmi, Selasa (17/11/2020).

Berdasarkan data terakhir per 8 November, zona merah di daerah penyelenggara Pilkada mulai menurun menjadi tersisa 18 daerah.

Menurut Safrizal dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di daerah Pilkada, kekhawatiran akan jadi kluster baru bisa dihilangkan.

"Tapi tentu saja dengan protokol kesehatan yang kuat ya, dan tentu saja dengan kerja sama semua pihak. Kita melakukan evaluasi mingguan terhadap daerah yang melakukan Pilkada ini,” ujarnya.

Selama masa kampanye berlangsung, Bawaslu tercatat telah menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan.

Pelanggaran terhadap protokol kesehatan itu mulai dari berkerumun dan tidak disiplin menggunakan masker.

“Artinya pelanggaranya 2,2 persen dan ini tentu saja menurut penilaian kampanye pelanggarannya itu juga tidak cukup signifikan dan tidak ada juga pelanggaran yang masif sampai ribuan, karena jumlah berkumpul itu adalah 50 orang berdasarkan peraturan Bawaslu," terang Safrizal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper