Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Gratifikasi, KPK Verifikasi Laporan terhadap Ketua Umum PPP Suharso

Dugaan penerimaan gratifikasi itu terkait bantuan carter pesawat jet pribadi saat kunjungan Suharso ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan verifikasi dan telaah lebih jauh adanya laporan terhadap Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Sejauh ini memang ada laporan itu dari masyarakat dan masih dalam proses verifikasi dan telaah lebih jauh terkait dengan data yang dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

KPK, kata dia, akan menginformasikan kembali perkembangan hasil proses telaah tersebut apakah laporan itu masuk ke dalam dugaan penerimaan gratifikasi atau tidak.

"Jadi nanti perkembangannya apakah masuk gratifikasi atau tidak ataukah nanti masuk ke wilayah pengaduan masyarakat yang nanti bisa dikaji dugaan tindak pidana korupsi lainnya, tentu nanti akan disampaikan dari pihak Direktorat Gratifikasi," kata Ali.

Sebelumnya, laporan terhadap Suharso yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tersebut diterima KPK pada Kamis (5/11/2020).

Adapun yang melaporkan adalah kader PPP Nizar Dahlan.

Dugaan penerimaan gratifikasi itu terkait bantuan carter pesawat jet pribadi saat kunjungan Suharso ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.

Sementara, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP menilai laporan dugaan gratifikasi Suharso yang dilayangkan ke KPK tidak berdasar.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari di Jakarta, Senin (9/11/2020) menyatakan laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur.

Menurut dia, Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas atau anggota DPR meski Arsul Sani ikut di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper