Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Peti Berlogo PLN Dipakai Selundupkan 156 Kg Ganja

Aparat Polrestro Jakarta Timur menyita 156 kilogram ganja siap edar yang diduga diselundupkan menggunakan peti jasa ekspedisi berlogo Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Jakarta.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis ganja, Selasa (5/11/2020)./Antara/HO-Humas Polrestro Jaktim
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis ganja, Selasa (5/11/2020)./Antara/HO-Humas Polrestro Jaktim

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya penyelundupan narkoba dengan menggunakan peti berlogo instansi pemerintah berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Aparat Polrestro Jakarta Timur menyita 156 kilogram ganja siap edar yang diduga diselundupkan menggunakan peti jasa ekspedisi berlogo Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Jakarta.

"Pelaku mengemas ganja dalam kotak kayu berlogo PLN, seolah-olah barang tersebut kiriman dari PLN dan Telkomsel untuk mengelabui petugas ekspedisi," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap tiga pelaku pengedar yang berkaitan dengan modus tersebut.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi pihak jasa pengiriman di wilayah Jakarta Timur terhadap paket mencurigakan yang berasal dari Aceh pada Rabu (7/10/2020).

"Setelah didapati paket tersebut berisi ganja, petugas segera membongkar peti kayu tersebut," katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata Arie, tiga tersangka yakni FS, 25, MR, 25, dan MI, 20, ditangkap petugas di Jalan Sirtu Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis.

Petugas juga menyita dua buah peti kayu berlogo PLN di bagian penutup. Pada bagian dalam terdapat 103 bungkus ganja yang dilakban coklat seberat 156 kilogram.

"Harga satu kotak ini Rp5 juta seberat satu kilogram. Yang jelas dilihat dari jumlahnya mereka adalah pengedar atau bandar," ujar Arie.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper