Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana Akhirnya Buka Suara soal Kejanggalan UU Cipta Kerja

Mensesneg Pratikno mengakui adanya sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis dalam UU Cipta Kerja.
Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Istana akhirnya buka suara soal polemik mengenai kesalahan redaksional dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020.

Dengan ditandatanganinya UU Cipta Kerja atau UU No.11/2020 setebal 1.187 halaman, maka UU tersebut berlaku efektif mulai hari ini. Namun, ternyata masih ditemukan kejanggalan pada pasal dalam UU tersebut.

Mensesneg Pratikno akhirnya memberikan tanggapan mengenai polemik tersebut. Dia mengakui adanya sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis dalam UU tersebut.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Pratikno, Selasa (3/11/2020).

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa kesalahan tersebut hanya bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Kemensetneg telah menyampaikan kepada Sekjen DPR untuk menyepakati perbaikan dalam UU tersebut.

"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," jelasnya.

Pratikno mengatakan pemerintah akan menjadikan kekeliruan teknis ini sebagai pelajaran sekaligus catatan untuk menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, meski telah diundangkan, tetapi masih ditemukan sejumlah kejanggalan redaksional dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja itu.

Kejanggalan yang dimaksud ialah ketidaksinkronan pada Pasal 6 BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha dengan Pasal 5 BAB II tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup.

Adapun, bunyi dari Pasal 6 ialah "Peningkatan eksositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyerderhanaan persyaratan investasi," demikian kutipan Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja.

Pasal itu dinilai janggal, karena Pasal 5 yang menjadi rujukan ternyata tidak memiliki satu ayat pun. Adapun bunyi dari Pasal 5 "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Selain Pasal 6 dan Pasal 5, ada juga kesalahan redaksional yang ditemukan pada halaman 223 Pasal 40. Pasal tersebut berbunyi "Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) diubah sebagai berikut."

"Ketentuan Pasal I angka 21 dan angka 22 diubah dan angka 23 dihapus sehingga Pasal 1 Berbunyi sebagai berikut."

Pda Pasal 1 ayat (3) tertulis bahwa Minyak dan gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper