Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Mengaku Terbantu dengan Terbitnya Perpres Supervisi

KPK menyebut Peraturan Presiden No.102/2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat membantu lembaga antirasuah KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang juga berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyebut Peraturan Presiden No.102/2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat membantu lembaga antirasuah KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang juga berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diketahui, dalam Pasal 2 beleid tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain.

"Perpres supervisi amanah UU setelah UU 19/2019 disahkan mewajibkan adanya Perpres yang mengatur pelaksanaannya, yang kemarin memang aparat penegak hukum lain masih menunggu perpres ini untuk sebagai landasan adanya MoU. Sehingga terus terang saja dengan adanya Perpres ini membantu bagaimana pemahaman rekan-rekan penegak hukum lain dalam hal penindakan Tipikor," kata Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan di Kanal Youtube KPK, Kamis (29/10/2020) malam.

Menurut dia dengan adanya perpres ini Aparat penegak hukum lain dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan mengetahui batasannya dalam menanganai perkara.

"Karena drafnya kita sempat membaca. Bukan mempersulit ya, tapi ada kepastian sehingga nanti dalam waktu singkat MoU pelaksanaan korsup ini akan segera ditandatangani sehingga bisa dioperasionalkan, " ujarnya.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presidan No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 beleid ini diatur bahwa lembaga antirasuah dapat melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada ayat 2 dijelaskan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya," bunyi pasal 2 ayat (3), dikutip Bisnis dari Salinan Perpres Supervisi yang diunduh dari JDIH Setneg, Rabu (28/10/2020).

Perpres ini juga mengatur pengambilalihan penanganan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan oleh KPK. Hal tersebut tertuang dalam pasal 9 ayat (1).

Disebutkan pada ayat (1) berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambilalih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

"Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi," bunyi pasal 9 ayat (2) Perpres No.102/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper