Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Seumur Hidup Terdakwa Megakorupsi Jiwasraya, Kejagung Dipuji

Kejahatan besar seperti Jiwasraya mampu diselesaikan dengan hanya hitungan bulan dan menghadirkan putusan yang spektakuler.
Suasana saat JPU Kejaksaan Agung membacakan tuntutan untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan pemilik PT Maxima Integra Investama Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang melalui video conference di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020)./Antara
Suasana saat JPU Kejaksaan Agung membacakan tuntutan untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan pemilik PT Maxima Integra Investama Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang melalui video conference di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pihak, baik dari DPR maupun pakar hukum, mengapresiasi Kejaksaan Agung atas hasil vonis seumur hidup untuk enam terdakwa megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Apresiasi diberikan khususnya atas vonis bagi dua terdakwa terakhir yaitu Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai vonis tersebut membuktikan bahwa Kejagung mampu membalikan persepsi buruk, menjadi sebuah prestasi.

“Ada persepsi Kejaksaan Agung tidak berbuat apa-apa. Namun hasil vonis Jiwasraya membalikkan itu semua dan membuat masyarakat saat ini percaya dengan Kejaksaan,” kata Wayan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim tidak terlepas dari peran jaksa penuntut umum yang mampu meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang mereka bawa. Putusan di atas tuntutan JPU dianggap langka, khususnya bagi para koruptor.

“Saya benar-benar mengapresiasi ini, apalagi hukuman seberat ini termasuk langka. Seumur hidup dengan ganti rugi yang fantastis, Rp16 triliun,” ujarnya.

Pihaknya meminta Korps Adhyaksa tetap konsisten mengikuti peraturan di lapangan terkait penyitaan aset, hingga aset-aset para terdakwa bisa dirampas negara untuk mengganti kerugian negara.

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyatakan apresiasi senada atas kinerja Kejagung dan pengadilan.

Menurutnya, kejahatan besar seperti Jiwasraya mampu diselesaikan dengan hanya hitungan bulan dan menghadirkan putusan yang spektakuler.

“Jelas harus diapresiasi karena ada semangat pemberantasan korupsi yang tegas. Penyelidikan, penyidikan dan putusannya spektakuler. Sangat berat, jarang terjadi,” kata Agustinus.

Terkait uang pengganti yang harus dikembalikan terdakwa Benny Tjokro dan Heru, ia berharap Kejagung terus mengejar dan mengawasi sebaran aset tersebut.

Nilai total ganti rugi Rp16 triliun menurut Agustinus perlu dijelaskan dalam bentuk apa saja, dan secepatnya dirampas, juga dikembalikan ke negara.

Rencana banding para terdakwa dianggap Agustinus sebagai hal wajar sebagai hak terdakwa. Namun, mengingat hukuman yang berat, setidaknya peluang untuk pengurangan hukuman akan berat, juga sulit.

“Memang ada kemungkinan sampai MA (Mahkamah Agung) itu untuk mengurangi pidana, tapi ini sulit. Dari aspek fakta hukum di MA tidak akan melihat itu, dan agak sulit melepas terdakwa dari jerat vonis," ujarnya.

Terdakwa Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru dinyatakan majelis hakim PN Jakarta Pusat terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Benny dinyatakan menyamarkan asal muasal kekayaan yang dibeli dari pengelolaan saham PT Asuransi Jiwasraya, pun dengan Heru yang mencoba menyamarkan uang haram.

Dalam vonis hakim, keduanya dihukum seumur hidup dengan ganti rugi yang harus dibayarkan Benny Tjokro Rp6,078 triliun. Sedangkan Heru harus membayar ganti rugi kerugian negara Rp10 triliun.

Selain itu, Benny Tjokro dan Heru dituntut pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akan mempengaruhi hukuman mereka dibanding empat terdakwa lain

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah memutus empat terdakwa lain dengan hukuman seumur hidup.

Mereka adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung telah menahan satu tersangka baru yaitu Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A OJK Fakhri Hilmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper