Bisnis.com, JAKARTA - Seleksi calon anggota Ombudsman RI periode 2021 - 2026 mendapat sorotan publik.
Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) menyebut terdapat 4 catatan terkait seleksi calon anggota Ombudsman RI 2021-2026.
Diketahui, proses seleksi calon anggota Ombudsman 2021-2026 akan memasuki tes kesehatan dan wawancara, setelah sebelumnya Panitia Seleksi (Pansel) meloloskan 22 nama calon dari 71 calon yang mengikuti tahapan profile assessment.
Anggota MP3 dari Indonesia Corruption Watch Almas Sjafrina mengatakan catatan pertama MP3 dalam seleksi ini adalah ihwal penjelasan pansel terkait jumlah calon yang lolos ke tahap wawancara. Dia juga menyoroti representasi perempuan dalam proses ini.
Almas mengatakan awalnya Pansel menyebut bahwa profile assessment akan menyaring 36 dari 71 calon. Namun Pansel kemudian hanya meloloskan 22 calon.
"Sehingga tahap seleksi selanjutnya hanya akan mengeliminasi 4 calon," ujar Almas dalam keterangan resmi, Selasa (27/10/2020).
Almas melanjutkan, selain perubahan jumlah tersebut, Pansel juga perlu menjelaskan alasan dan/atau kriteria calon yang diloloskan pada tiap tahapan.
Almas menyebutkan tidak ada skema afirmasi dari Pansel dalam menentukan nama calon yang diloloskan ke tahapan berikutnya.
Hal itu terlihat dari hanya ada satu orang perempuan dari daftar 22 nama calon yang diumumkan.
"Bukan perkara sepele, representasi perempuan sejatinya akan mendorong keadilan dan kesetaraan serta mendorong lebih hadirnya kepentingan perempuan, syahdan memampukan perempuan untuk dapat mengakses pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan perempuan," kata Almas.
Kedua, pihaknya juga sangat menyayangkan Pansel yang hingga saat ini belum membuka informasi profil calon dengan lebih lengkap seperti, menyertakan informasi latar belakang pendidikan, pekerjaan, organisasi dan foto, sehingga publik mengetahui secara lengkap siapa calon Pimpinan Ombudsman RI periode 2021 - 2026
Hal itu dinilai Almas akan semakin membuka ruang pelibatan publik dalam memberi masukan dan informasi.
"Semakin publik mengetahui background calon, semakin besar peluang Pansel mendapat informasi terkait calon di luar informasi umum yang disampaikan oleh calon kepada Pansel. Terlebih lagi, batas waktu pemberian masukan sangat pendek, hanya sampai 30 Oktober 2020," katanya.
Ketiga, pihaknya juga mendorong Pansel untuk menyiarkan secara langsung tahapan proses wawancara terhadap ke-22 orang calon. Hal ini merujuk pada Keputusan Pansel Nomor: 25/PANSEL-ORI/10/2020 akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 4 November 2020 mendatang.
Menurut dia, Pansel juga perlu memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan
umpan-balik. Pilihan untuk menyiarkan secara langsung ini dinilai sebagai metode paling efektif dan efisien yang dapat dilakukan oleh Pansel untuk melibatkan publik meski proses seleksi terjadi di tengah pandemi Covid-19.
"Pansel dalam hal ini dapat mencontoh wawancara calon anggota Komisi Yudisial (KY) pada akhir September 2020 lalu yang disiarkan secara daring sehingga publik dapat menyaksikan," ujarnya.
Keempat, pihakmya mendorong Pansel untuk dapat memastikan bahwa calon yang dipilih memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
- memiliki integritas dan independensi yang kuat
- memiliki kematangan kepemimpinan
- memiliki dan mewakili keahlian di 7 (tujuh) sektor fokus kerja Ombudsman RI
- memiliki kompetensi dan bukan sekedar representasi golongan atau kelompok
- memiliki jaringan yang luas dengan stakeholder strategis
- kemampuan yang kuat dalam mempengaruhi penyelenggara layanan untuk melakukan tindakan korektif, serta
- berkomitmen tinggi untuk aktif melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dan kerja-kerja
pencegahan