Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Jamin Dana Bantuan Pesantren Tak Dipotong Sepeserpun

Kemenag menyatakan seluruh anggaran yang diberikan pemerintah harus diterima pengasuh pesantren tanpa potongan apapun.
Santri Pondok Pesantren Baitul Mustofa, Kedung tungkul, Mojosongo, Solo mengikuti Tadarusan dengan penerangan Senthir (lampu minyak) di halaman pondok, Senin (27/5/2020). Selain berharap Lailatul Qadar kegiatan tersebut juga untuk melatih kepekaan para santri dalam membaca kitab suci Al Quran. / Espos-Sunaryo Haryo Bayu
Santri Pondok Pesantren Baitul Mustofa, Kedung tungkul, Mojosongo, Solo mengikuti Tadarusan dengan penerangan Senthir (lampu minyak) di halaman pondok, Senin (27/5/2020). Selain berharap Lailatul Qadar kegiatan tersebut juga untuk melatih kepekaan para santri dalam membaca kitab suci Al Quran. / Espos-Sunaryo Haryo Bayu

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid memastikan bantuan pemerintah untuk pesantren tidak akan dikenai potongan ataupun uang ‘terima kasih’.

Pernyataan itu diutarakan Wamenag saat memberikan sosialisasi bantuan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di Garut, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020).

“Kami dari Kemenag ingin memastikan bahwa anggaran dari pemerintah diterima kepada yang berhak, tanpa ada potongan serupiah pun," kata Wamenag melalui keterangan resmi, Selasa (27/10/2020).

Dalam kesempatan itu, Wamenag secara simbolis memberikan bantuan kepada tiga pesantren, serta masing-masing satu Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

"Uang ini adalah hak para kyai untuk memberi perhatian kepada santri. Tidak ada kewajiban uang harus dibelanjakan ke pihak tertentu terkait pengadaan alat kesehatan misalnya. Juga tidak ada uang terima kasih,” ujarnya.

Dia menuturkan, bantuan ini sepenuhnya diserahkan kepada pengasuh pesantren. Seluruh anggaran yang diberikan pemerintah harus diterima pengasuh pesantren tanpa potongan apapun.

Zainut juga mengingatkan bahwa kalangan yang berani memotong anggaran yang diberikan kepada pesantren dapat diberikan sanksi hukum.

Adapun, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,59 triliun sebagai bantuan operasional di masa Covid-19 bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Menurut Wamenag, bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah agar pesantren bisa terbantu dalam upayanya mencegah penyebaran Covid-19.

Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus senilai Rp930,84 miliar atau 35,8 persen. Tahap kedua dicairkan pada awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp1,08 triliun atau 41,9 persen.

Selanjutnya, tahap ketiga senilai Rp578,62 miliar atau 22,3 persen yang dijadwalkan cair mulai awal November.

Sementara itu, Bantuan Operasional (BOP) di masa pandemi ini diberikan negara untuk membantu 21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ).

Selain operasional, ada juga bantuan pembelajaran daring untuk 14.115 lembaga pendidikan yang sudah dicairkan seluruhnya pada tahap I dan II.

Bantuan operasional pesantren juga terbagi dalam tiga kategori, sesuai jumlah santri. Pesantren kategori kecil mendapat Rp25juta, sedang Rp40juta, dan pesantren besar mendapat Rp50juta.

"Meski nilainya tidak besar, tapi ini bentuk kehadiran negara agar santri bisa belajar dengan baik. Mari kita amankan program pemerintah ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur. Mereka cukup membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.

“Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun. Haram hukumnya, apabila bantuan ini dikutip oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan 100 persen hak ibu dan bapak pengasuh pesantren,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper