Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus mengaku heran perbedaan jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja berulang kali menjadi sorotan.
Menurutnya, hal ini baru pertama kali terjadi. Pasalnya, dia mengatakan bahwa perbedaan halaman naskah finah rancangan undang-undang merupakan hal lazim. Perbedaan format penulisan dan standar penulisan tiap lembaga menjadi penyebabnya.
“[Perbedaan halaman naskah final RUU] Itu lazim. Baru kali ini rame,” kata Supratman saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Dia melanjutkan terlebih saat telah diperiksa oleh dua lembaga berbeda. Seperti diketahui isu jumlah halaman naskah final UU Ciptaker kembali mencuat ke publik.
DPR menyerahkan naskah final setebal 812 halaman yang telah disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober kepada Kementerian Sekretariat Negara.
Naskah final ini akan ditandatangani Presiden Joko Widodo agar resmi diundangkan setelah melalui pemeriksaan oleh Kemensetneg.
Baca Juga
Tidak lama setelah itu muncul versi naskah final UU Ciptaker setebal 1.187 halaman. Hal ini terungkap dari naskah final yang diserahkan Presiden Jokowi kepada PP Muhammadiyah.
Naskah final itu diserahkan kepada organisasi masyarakat Islam untuk dipelajari dan pemerintah meminta masukan untuk membuat aturan turunan UU Ciptaker.
Supratman mengatakan bahwa format penulisan naskah final UU antara DPR dan Kemensetneg berbeda. Dia mencontohkan salah satunya Kemensetneg menggunakan kop presiden, sedangkan DPR tidak.
Oleh karena itu, hal tersebut menjadi catatan pemerintah dan DPR. Dia mengusulkan untuk menyamakan format penulisan seluruh naskah UU agar tidak terjadi salah paham.
Dengan demikian perdebatan masyarakat pun terarah kepada persoalan yang lebih penting. “Kita berharap apa yang ditemukan masyarakat persoalan di substansi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengingatkan bahwa jumlah halaman UU Ciptaker tidak dapat menjadi indikator untuk mengukur kesamaan satu naskah dengan yang lain. Pasalnya, naskah yang sama dengan format dan ukuran kertas yang berbeda akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda.
“Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku,” kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).