Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BNNP Banten Musnahkan Ganja Seberat 301 Kilogram

BNNP Banten menemukan truk bermuatan ganja datang dari Aceh dengan muatan 301 kg ganja.
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 22 Oktober 2020  |  15:14 WIB
BNNP Banten Musnahkan Ganja Seberat 301 Kilogram
BNNP Banten musnahkan 301 kilogram ganja. - istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika berupa 301 kilogram ganja di kantor BNNP Banten, Rabu (21/10/2020).

Barang bukti tersebut didapatkan dari sebuah truk yang berasal dari Aceh menuju ke Banten pada 24 September 2020.

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan bahwa pengungkapan kali ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada 30 Juni 2020 dengan barang bukti seberat 298 kilogram.

“Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, didapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk melalui pelabuhan Bojonegara Serang Banten tanggal 22 dan 23 September 2020,” ujarnya seperti dikutip dari laman Badan Narkotika Nasional bnn.go.id, Kamis (22/10/2020).

Dari informasi tersebut, sambungnya, tim pemberantasan BNNP Banten berhasil mengamankan satu buah truk yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat sekitar 301 kilogram yang dibawa oleh seorang pria berinisial AS.

Tersangka AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara  paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Kepala BNN RI Heru Winarko mengatakan bahwa kita akan terus melakukan pemberantasan narkotika dan BNN perlu dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat Indonesia untuk memberantas narkoba.

“Dengan tertangkapnya tersangka AS yang berprofesi wiraswasta ini, BNN dapat menyelamatkan kurang lebih dua juta orang generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

narkoba ganja banten
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top