Bisnis.com, SERANG - Narkoba jenis ganja seberat ratusan kilogram hari ini dimusnahkan dari Provinsi Banten.
Ganja dengan berat total 301 kilogram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Ganja tersebut merupakan barang bukti (BB) dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan dalam truk pada 24 September 2020.
Pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerators boilers di halaman kantor BNN Provinsi Banten di Serang, Rabu (21/10/2020).
Hadir dalam pemusnahan ganja tersebut Kepala BNN RI Komjen Pol Drs. Heru Winarko, Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung, dan Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar.
"Kita melakukan pemusnahan 301 kilogram ganja, ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus pada 24 September 2020 kemarin di Jalan Raya Merak - Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang," kata Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung.
Ia mengatakan, dalam pengungkapan tersebut BNNP Banten mengamankan satu tersangka berinisial AS, 32, warga Bandar Lampung.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AS diketahui bahwa ganja itu berasal dari Aceh yang akan dibawa ke wilayah Tangerang, Banten, melalui Pelabuhan Bojonagara, Serang.
"Tim BNNP Banten mendapat informasi pada hari Senin yang lalu. Kemudian kita langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Hendri.
Ia mengungkapkan, penyeludupan ganja tersebut satu jaringan dengan pengedaran 210 kilogram ganja yang di bawa ke wilayah Bogor pada Desember 2019.
"Ini merupakan jaringan sebelumnya yang berhasil kita gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 2019 yang lalu," ungkapnya.
Hendri mengatakan BNNP masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan dari tersangka.
"Selanjutnya petugas dari BNNP Banten membawa tersangka dan barang bukti ganja ke kantor BNN Banten untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan, antara lain satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan NoPol. B 9735 DU, satu kartu ATM, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua buah handphone beserta SIM card-nya.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Hendri.