Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Djoko Tjandra Ditegur Hakim karena Tertidur di Persidangan

Agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking ini adalah pembacaan eksepsi.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 20 Oktober 2020  |  13:10 WIB
Djoko Tjandra Ditegur Hakim karena Tertidur di Persidangan
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad memimpin sidang kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Djoko Tjandra didakwa Jaksa Penuntut Umum telah memalsukan surat jalan yang dibantu oleh Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. ANTARA FOTO - Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Djoko Tjandra ditegur lantaran tertidur saat persidangan tengah berlangsung. Diketahui, Djoko Tjandra tidak dihadirkan langsung. Persidangan digelar secara daring.

"Saya ingatkan terdakwa untuk tidak tidur, mendengarkan," kata hakim saat sidang lanjutan Djoko Tjandra, Selasa (20/10/2020).

Hakim mengatakan bahwa, pada akhir persidangan Djoko Tjandra akan memberikan tanggapan.

"Karena nanti terdakwa akan dimintakan tanggapan di akhir persidangan," ujar Hakim.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra pada Selasa (20/10/2020).

Agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan.

"Hari ini eksepsi dari pengacara terdakwa Joko Tjandra dkk," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2020).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwaka Djoko Soegiarto Tjandra bersama dengan Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membuat surat jalan palsu.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa saat membacakan dakwaan, Selasa (13/10/2020) .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pengadilan negeri Kasus Djoko Tjandra
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top