Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Djoko Tjandra ditegur lantaran tertidur saat persidangan tengah berlangsung. Diketahui, Djoko Tjandra tidak dihadirkan langsung. Persidangan digelar secara daring.
"Saya ingatkan terdakwa untuk tidak tidur, mendengarkan," kata hakim saat sidang lanjutan Djoko Tjandra, Selasa (20/10/2020).
Hakim mengatakan bahwa, pada akhir persidangan Djoko Tjandra akan memberikan tanggapan.
"Karena nanti terdakwa akan dimintakan tanggapan di akhir persidangan," ujar Hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra pada Selasa (20/10/2020).
Baca Juga
Agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan.
"Hari ini eksepsi dari pengacara terdakwa Joko Tjandra dkk," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2020).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwaka Djoko Soegiarto Tjandra bersama dengan Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membuat surat jalan palsu.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa saat membacakan dakwaan, Selasa (13/10/2020) .