Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djoko Tjandra Ditegur Hakim karena Tertidur di Persidangan

Agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking ini adalah pembacaan eksepsi.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad memimpin sidang kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Djoko Tjandra didakwa Jaksa Penuntut Umum telah memalsukan surat jalan yang dibantu oleh Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad memimpin sidang kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Djoko Tjandra didakwa Jaksa Penuntut Umum telah memalsukan surat jalan yang dibantu oleh Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Djoko Tjandra ditegur lantaran tertidur saat persidangan tengah berlangsung. Diketahui, Djoko Tjandra tidak dihadirkan langsung. Persidangan digelar secara daring.

"Saya ingatkan terdakwa untuk tidak tidur, mendengarkan," kata hakim saat sidang lanjutan Djoko Tjandra, Selasa (20/10/2020).

Hakim mengatakan bahwa, pada akhir persidangan Djoko Tjandra akan memberikan tanggapan.

"Karena nanti terdakwa akan dimintakan tanggapan di akhir persidangan," ujar Hakim.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra pada Selasa (20/10/2020).

Agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan.

"Hari ini eksepsi dari pengacara terdakwa Joko Tjandra dkk," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2020).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwaka Djoko Soegiarto Tjandra bersama dengan Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membuat surat jalan palsu.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa saat membacakan dakwaan, Selasa (13/10/2020) .


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper