Bisnis.com, JAKARTA — Pemilihan kepala daerah (PIlkada) Serentak 2020 yang digelar di tengah situasi pandemi Covid-19 menuntut sejumlah penyesuaian, termasuk dalam mekanisme pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Jika selama ini, tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan di sejumlah titik fasilitas umum di sekitar tempat tinggal warga, gedung pertemuan, ruang sekolah, dan lain sebagainya, lokasi TPS ini sekarang perlu mendapat perhatian tersendiri.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa penyesuaian TPS dengan mempertimbangkan protokol kesehatan perlu dilakukan melalui berbagai simulasi pelaksanaan.
“Simulasi sebaiknya dibuat di tempat yang nantinya benar-benar jadi TPS, idealnya TPS dibuat di areal yang luas, sehingga jaga jarak antarpemilih di luar TPS dapat terjaga. Akan tetapi, ada kalanya TPS dibuat di areal yang sempit, sehingga terkendala untuk jaga jarak," ujar Afif dikutip dari keterangan resminya, Selasa (20/10/2020).
Dia menuturkan Bawaslu melakukan sejumlah simulasi pemungutan suara dalam rangka melakukan pengawasan protokol kesehatan, sehingga dapat diketahui potensi-potensi yang bakal terjadi di TPS.
"Protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam konteks penyelenggaraan Pilkada menjadi objek pengawasan Bawaslu guna mendapatkan formula yang tepat dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS," tegasnya.
Dalam proses awal simulasi pemungutan suara, disusun standar bagi pemilih untuk menunggu antrean pada titik jaga jarak, pengukuran suhu tubuh dan cuci tangan, mendaftar, menunggu panggilan untuk mencoblos, melakukan pencoblosan, memasukkan surat suara ke kotak suara, dan penetesan tinta ke jari tanda sebagai sudah memilih.
“Dengan kita mengikuti proses pemilihan suara di TPS secara langsung ini, kita dapat frame atau gambaran untuk pelaksanaanya nanti dan juga kita dapat mengetahui berapa waktu yang dibutuhkan setiap pemilih di TPS.”