Bisnis.com, JAKARTA - Polri menangkap pelaku tindak pidana penghinaan terhadap Kepala KSP Moeldoko lewat media sosial Facebook bernama Muhamad Faizal Basmi.
Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengemukakan bahwa Muhamad Faizal Basmi ditangkap pada Minggu 18 Oktober 2020 sekitar pukul 05.10 WIB di kosannya Jalan H Murtado, Komplek Tugu Permai Blok A3 Nomor 17 Tugu Utara, Koja Kota, Jakarta Utara.
"Benar, sudah diamankan pelakunya tadi pagi," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (18/10).
Slamet menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa Negara.
"Kami masih dalami keterangan pelaku ya," kata Slamet.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko beberapa pekan terakhir ramai diperbincangkan warganet terkait sejumlah pernyataan. Pertama, soal definisi ulang kasus kematian pasien, sehingga tidak serta merta kematian dikaitkan dengan Covid-19. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, awal Oktober.
Sedangkan kedua, soal gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). "Mereka itu bentuknya hanya sekumpulan kepentingan, silakan saja, tidak ada yang melarang. Kalau gagasannya bagus, kita ambil. Tetapi kalau arahnya memaksakan kepentingan, akan ada perhitungannya," ujar Moeldoko dalam catatan wawancara refleksi Hari Kesaktian Pancasila.
Moeldoko mengatakan ihwal adanya sejumlah gagasan-gagasan yang disampaikan KAMI membuat suhu politik memanas, menurutnya dinamika politik selalu berkembang. "Jangan coba-coba mengganggu stabilitas politik. Kalau bentuknya sudah mengganggu stabilitas politik, semua ada risikonya. Negara punya kalkulasi dalam menempatkan demokrasi dan stabilitas," tegasnya.
Namun demikian, belum ada keterangan detail, penangkapan warga terkait penghinaan atas tema percakapan yang mana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel