Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tinjau Ulang Pengadaan Mobil Dinas, Ini Alasannya

KPK menerima masukan dari berbagai pihak dan menyatakan akan meninjau ulang pengadaan mobil dinas.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya akan meninjau ulang terkait pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menerima masukan baik dari Dewan Pengawas (Dewas) maupun masyarakat terkait pengadaan mobil dinas.

"Kami sampaikan bahwa kami sungguh-sungguh memperhatikan baik itu masukan masyarakat dan dari siapa pun yang kami juga mengikuti terkait dengan perkembangan itu. Oleh karena itu, kami meninjau ulang untuk pembahasan terkait dengan rencana pengadaan mobil dinas ini," kata Ali saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Selain itu, Ali mengatakan bahwa KPK menghormati sikap Dewan Pengawas (Dewas) yang menolak pemberian fasilitas mobil dinas.

"Ya tentu kami menghormati apa yang disampaikan oleh pihak dewas dan itu adalah bagian dari dinamika dan diskusi di internal KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas.

"Kami dari dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalaupun benar kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," kata Tumpak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Dia mengatakan Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghasilan Dewas KPK.

Diketahui, KPK akhirnya memutuskan meninjau ulang kembali proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper