Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bakal menolak fasilitas mobil dinas.
Diketahui DPR telah menyetujui usulan anggaran mobil dinas untuk pimpinan dan Dewas KPK.
"Kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi wartawan, Kamis (15/10/2020).
Tumpak mengatakan alasannya menolak mobil dinas lantaran telah mendapat tunjangan transportasi. Menurutnya, tunjangan tersebut cukup bagi Dewas.
"Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," katanya.
Dia pun memastikan usulan mobil dinas bukan berasal dari Dewas. Dia mengaku tidak mengetahui usulan penganggaran mobil dinas untuk Pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural KPK.
"Kalau kami dari Dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu," katanya.
Tumpak menjelaskan penolakan terhadap fasilitas mobil dinas bukan kali pertama.
Dia bercerita, dirinya bersama pimpinan KPK Jilid I lainnya juga pernah menolak fasilitas mobil dinas. Sikap serupa juga ditunjukkan pimpinan KPK jilid selanjutnya.
Dengan demikian, bilamana pengadaan mobil dinas itu jadi dilakukan maka Firli Bahuri cs. akan menjadi pimpinan pertama yang menerima fasilitas mobil dinas.
"Kalau tanya pengalaman saya dulu, waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu benar [anggaran mobil dinas] baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak.