Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Kadin Buka-Bukaan UU Cipta Kerja: Dua Konfederasi Buruh Walk Out saat Pembahasan

Rosan Roeslani mengatakan telah mengajak asosiasi pekerja pun dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut. Hal itu diungkapkan Rosan saat melakukan wawancara dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
(kiri-kanan) Pengacara Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengadakan diskusi publik soal Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 14 Maret 2020./ Tempo - EKO WAHYUDI.
(kiri-kanan) Pengacara Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengadakan diskusi publik soal Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 14 Maret 2020./ Tempo - EKO WAHYUDI.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan ada dua konfederasi buruh yang mundur atau walk out saat pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Dia mengatakan telah mengajak asosiasi pekerja pun dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut. Hal itu diungkapkan Rosan saat melakukan wawancara dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

“Saya ingat Desember mereka [asosiasi pekerja] sudah diajak bicara karena Desember kita juga sempet presentasi di DPR RI,” katanya di Channel Youtube Bambang Soesatyo seperti dikutip, Jumat (16/10/2020).

Rosan juga mengungkapkan pembahasan Omnibus Law dilakukan setiap hari yang hampir menyita waktu 3 minggu dalam pertemuan.

Masing-masing serikat pekerja menunjuk 15 orang wakil buruh. Sementara itu, KADIN mengirim 15 orang. Para perwakilan bertemu setiap hari mulai pukul 09.00 wib hingga 21.00 wib selama 3 minggu.

Rosan menuturkan saat pembahasan Omnibus Law, dua dari enam konfederasi besar menyatakan walk out karena tetap ingin berada di UU Ketenagakerja Nomor 13. Konfederasi tersebut, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

“Dari Mas Iqbal [KSPI] dan Mas Andi Gani [KSPSI], mereka walk out. Mereka tetap mau mengacu ke UU 13/2003 tanpa ada perubahan,” tuturnya.

Sementara itu, Rosan mengatakan empat konfederasi lain meneruskan dengan ada yang merespon sepakat, sepakat dengan catatan, bahkan sampai tidak sepakat.

“Kerangkanya itu dibuat oleh setiap kementerian, masuk ke kantor Menko Perekonomian kemudian kita memberikan masukan agar implementasi di lapangannya menjadi lebih smooth dan lebih baik,” jelasnya.

Ketua Satgas Omnibus Law tersebut mengatakan pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah transparan dan sesuai aturan.

Menurutnya, penyusunan UU sapu jagad tidak melanggar aturan meski dikerjakan dalam waktu singkat.

“Tapi ini kan yang penting pembahasan ini berjalan dengan baik, transparan, dan terbuka. Dan kalau saya lihat selama pembahasan itu juga selama hiring kan langsung live di TV DPR, media juga boleh ngikuti,” katanya.

Bos Grup Recapital itu menilai kurangnya sosialisasi terkait pembahasan membuat banyak masyarakat menganggap penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini tertutup.

Selain itu, Rosan mengatakan pemerintah memberikan target awal tiga bulan penyelesaian Omnibus Law. Namun, target tersebut diperpanjang dengan mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak untuk merampungkannya.

“Kita belajar juga dapat masukan dari asosiasi, dari teman-teman pemangku kepentingan lainnya jadi ikut belajar. Kalau dari Desember, berarti 8 bulan ngerjainnya,” kata Rosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper