Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Dinas Pejabat KPK, ICW Ingatkan Soal Integritas

Pimpinan KPK seharusnya memahami dan peka bahwa Indonesia tengah dilanda wabah Covid-19. Wabah ini memporak porandakan ekonomi masyarakat.
Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi pada dasarnya dilahirkan dengan semangat pemberantasan korupsi serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Salah satunya yakni kesederhanaan.

Namun semangat dan nilai-nilai tersebut semakin pudar pada KPK.

Demikian dikatakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (15/10/2020).

ICW mencatat terdapat dua momen yang menunjukkan pudarnya hal tersebut. Pertama, ketika KPK tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji Pimpinan.

Kedua, ketika KPK mengusulkan anggaran untuk membeli mobil dinas.

Kurnia mengatakan pimpinan KPK seharusnya memahami dan peka bahwa Indonesia tengah dilanda wabah Covid-19. Wabah ini memporak porandakan ekonomi masyarakat.

Sehingga, menurut dia, tidak etis apabila KPK malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas.

“Di luar dari itu, sampai saat ini tidak ada prestasi mencolok yang diperlihatkan KPK, baik Pimpinan maupun Dewan Pengawas. Harusnya, penambahan fasilitas dapat diikuti dengan performa kerja yang maksimal,” imbuh Kurnia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa terdapat persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

Hal tersebut dikonfirmasi Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali.

Ali enggan membeberkan besaran anggaran untuk pengadaan mobil dinas tersebut. Menurut Ali pembahasan terkait pagu anggaran untuk mobil dinas masih belum final.

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebur, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," kata Ali.

Ali mengatakan jumlah unit mobil dinas mengacu pada Peraturan Komisi Organisasi dan Tata Kerja. Saat ini aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper