Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditunggu, Tata Cara Pencoblosan bagi Pasien Covid-19

Penyelenggara pilkada (pemilihan kepala daerah) masih menunggu petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai tata cara pemungutan suara bagi pasien Covid-19 yang tengah dirawat di rumah sakti ataupun yang tengah menjalani isolasi.
Simulasi pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat Pandemi Covid-19. Video: Youtube KPU RI
Simulasi pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat Pandemi Covid-19. Video: Youtube KPU RI

Bisnis.com, BANTUL - Penyelenggara pilkada (pemilihan kepala daerah) masih menunggu petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai tata cara pemungutan suara bagi pasien Covid-19 yang tengah dirawat di rumah sakti ataupun yang tengah menjalani isolasi.

Ini menjadi permasalahan tersendiri, karena pemungutan suara masih dilakukan manual dengan kertas suara yang harus dicoblos pemilih. Yang menjadi perhatian adalah ketika kertas suara itu diambil satu per satu kemudian dikumpulkan, karena di situlah potensi penularan Covid-19 bisa muncul melalui media surat suara pilkada.

Salah satu penyelenggara pilkada yang mengingatkan perlunya petunjuk teknis dari KPU soal pemungutan suara bagi pasien Covid-19 adalah KPU Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hingga saat ini, KPU Bantul masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait soal hak pilih bagi pasien positif Coronavirus Disease atau Covid-19 dan warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah sakit atau di rumah.

Komisioner KPU Bantul Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Musnif Istiqomah mengatakan pasien positif Covid-19 atau warga yang melakukan isolasi mandiri hak pilihnya tidak dilayani seperti pemilih pada umumnya.

“Nanti ada perlakuan khusus terhadap pemilih yang melakukan isolasi mandiri dan pasien positif Covid-19, mekanismenya seperti apa, kami nunggu arahan dari pusat,” kata Musnif, seperti dlaporkan Harianjogja.com, Kamis (15/10/2020).

Sampai saat ini belum ada regulasi atau Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur khusus pemilih yang isolasi mandiri dan pasien positif Covid-19.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menegaskan prinsip paling mendasar semua pemilih akan dilindungi hak pilihnya. Tak terkecuali, mereka yang saat hari pelaksanaan pemungutan suara, masih menjadi pasien positif Covid-19 maupun menjalani isolasi mandiri di rumah atau rumah sakit.

Namun penyaluran hak pilihnya akan diakomodasi khusus yang sedang dibahas di tingkat KPU RI. Pekan ini, kata Didik, KPU RI baru akan melakukan kajian mengenai peraturan yang mengatur tentang proses pemungutan dan penghitungan suara, yang didalam PKPU itu juga akan mengatur tata cara pelayanan khusus untuk memfasilitasi pasien Covid-19.

Protokol Kesehatan

Selain menyiapkan regulasi hak pilih pasien Covid-19, Didik menyatakan secara umum proses pemungutan suara di TPS mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Pemilih akan langsung diminta cuci tangan terlebih dahulu saat masuk area TPS di tempat cuci tangan yang sudah disediakan.

Setelah itu pemilih akan dicek suhu. Jika suhu normal maka akan langsung mengumpulkan undangan dan mendapat sarung tangan sekali pakai, kemudian mendapatkan surat suara untuk dicoblos. Bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat selsius, maka sudah disediakan bilik suara khusus.

“Setiap TPS mendapatkan empat bilik suara. Tiga bilik suara digunakan untuk pemilih dengan suhu normal, sementara satu bilik digunakan khusus untuk pemilih dengan suhu tubuh 37,3 derajat selsius,” kata Didik.

Selain itu, KPU Bantul juga menyediakan baju hazmat di tiap TPS yang akan digunakan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika dibutuhkan untuk mendampingi proses pemungutan suara bagi pemilih dengan suhu tubuh tinggi. Sementara jumlah TPS yang sudah ditetapkan dalam pilkada Bantul sebanyak 2.085 TPS dan tiap TPS dibatasi maksimal 500 orang pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ujang Hasanudin
Editor : Sutarno
Sumber : Harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper