Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draft UU Cipta Kerja Sudah di Meja Mensesneg

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan pemerintah selanjutnya akan langsung membahas peraturan turunan. Pemerintah akan melibatkan publik dalam menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja.
Sekjen DPR Indra Iskandar menunjukkan naskah UU Cipta Kerja sebelum diserahkan kepada Pemerintah, Rabu (14/10/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri
Sekjen DPR Indra Iskandar menunjukkan naskah UU Cipta Kerja sebelum diserahkan kepada Pemerintah, Rabu (14/10/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - DPR telah menyerahkan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020).

Selanjutnya, UU kontroversial ini akan ditandatangani Presiden Joko Widodo agar resmi diundangkan.

“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra iskandar di depan kantor Kemensetneg, Rabu (14/10/2020).

Indra menjelaskan penyerahan itu dilakukan sembari melihat isi UU Cipta Kerja. Dia mengklaim pada prinsipnya tidak ada masalah.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan pemerintah selanjutnya akan langsung membahas peraturan turunan.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

“Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detil apa-apa yang diatur di UU,” kata Donny saat dikonfimasi, Rabu (14/10/2020).

Donny mengatakan bahwa pemerintah akan melibatkan publik dalam menyusun peraturan turunan UU Cipta Kerja.

“Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini,” tambah Donny.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mendengarkan masukan dari masyarakat dalam membuat aturan turunan UU Ciptaker yang belum lama ini disahkan oleh DPR dan Pemerintah.

Aturan turunan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

“Saya perlu tegaskan bahwa UU Cipta Kerja memerlukan banyak sekali PP, dan peraturan presiden, jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Anggota Komisi I dari fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan UU Cipta Kerja banyak kelemahan prosedural.

Dia mengaku telah menerima naskah RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman pada 12 Oktober 2020 malam.

Namun dia tidak dapat mengetahui apakah substansi naskah tersebut sama dengan yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Seperti diketahui, ada sejumlah versi naskah final RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.

Fadli, sebagai anggota DPR yang ikut mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang mengaku tidak menerima naskah final hingga 12 Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper