Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Otonomi Daerah Ini Usul Pilkada 2020 Ditunda ke Juni 2021

Pilkada yang diselenggarakan pada waktu yang tepat akan sangat bermanfaat pada pengembangan otonomi daerah. Benarkah?
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menilai bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 seharusnya ditunda hingga Juni atau September 2021 karena alasan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Pilkada itu pesta demokrasi, orang harus nyaman dan have fun, bukan susah karena wabah lalu pergi ke bilik suara,” katanya dalam Sesi Panel Hari ke-1 Penyelenggaraan Pilkada di Era Pandemi dalam Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik CSIS, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, pilkada yang diselenggarakan pada waktu yang tepat akan sangat bermanfaat pada pengembangan otonomi daerah.

Secara historis, sambung Djohermansyah, penundaan pilkada pernah terjadi beberapa kali yakni pada masa pemerintahan Presiden Habibie, Presiden Soeharto, dan Presiden Soekarno.

Selain itu, penyediaan dana penyelenggaraan pilkada 2020 di tengah pandemi juga diprediksi akan tersendat karena sejak awal dana telah difokuskan pada penganganan pandemi.

“Alasan yang lain adalah regulasi yang belum fit untuk Covid ini,” ujarnya.

Kemudian, masalah lain yang akan timbul dari penyelenggaraan pilkada di masa pandemi adalah pelaksana dan pemilihnya berpotensi tidak paham aturan pilkada di tengah pandemi jika sosialisasi tidak berjalan baik.

Adapun, Tahapan Pilkada 2020 dilanjutkan setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS bakal digelar pada 9 Desember 2020.

Saat ini, Pilkada 2020 sudah memasuki masa kampanye oleh para calon pasangan kepala daerah di ratusan daerah. Tahapan ini berlangsung pada 26 September - 5 Desember 2020.

Adapun, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper