Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantah Ada Pasal Selundupan pada Draf Final UU Ciptaker, DPR: Itu Tindak Pidana

Pimpinan DPR menyatakan tidak mungkin memasukkan selundupan pasal dalam draf apalagi setelah diketok di tingkat 1 dan kemudian diketok di tingkat 2 dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (tengah) memberikan penjelasan soal proses pembuatan UU Cipta Kerja didampingi Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas (kiri) dan sejumlah anggota DPR lainnya, Selasa (13/10/2020) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta - JIBI/Bisnis/John Andi Oktaveri
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (tengah) memberikan penjelasan soal proses pembuatan UU Cipta Kerja didampingi Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas (kiri) dan sejumlah anggota DPR lainnya, Selasa (13/10/2020) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta - JIBI/Bisnis/John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan tidak ada pasal maupun ayat selundupan dalam draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab tudingan terkait adanya pasal-pasal selundupan pada draf final UU Cipta Kerja.

"Bahwa saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (13/10/2020).

Dia menyatakan bahwa DPR telah bekerja sesuai mekanisme perundang-undangan. Menurutnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR juga telah bekerja secara transparan sejak dari proses penyusunan hingga diserahkan ke rapat paripurna.

"Itu kami jamin dulu [tak ada selundupan pasal], karena apa? itu tindak pidana apabila ada selundupan pasal," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan tidak mungkin memasukkan selundupan pasal dalam draf apalagi setelah diketok di tingkat 1 dan kemudian diketok di tingkat 2 dalam rapat paripurna.

Hanya saja Azis mengakui ada salah pemahaman di tengah masyarakat soal jumlah halaman yang memang berubah-ubah karena ada proses untuk merapikan naskah dan penyesuaian lembaran kertas untuk memuat produk legislasi tersebut.

“Sebanyak 1.032 halaman itu draft kasar. Itu yang berkembang. Kemudian, saat pengetikan dan ditambahkan lampiran pada legal paper akhirnya menjadi 812 halaman,” jelasnya.

Menurutnya, Undang-undang itu sendiri hanya berisi 488 halaman, tapi ditambah dengan penjelasan maka totalnya menjadi 812 halaman. Adapun, sebelumnya, sempat beredar draf UU Cipta Kerja dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.

Azis juga menegaskan tidak ada kepentingan kelompok maupun pimpinan Baleg untuk memanfaatkan kondisi pembuatan undang-undang.

Pada kesempatan tersebut, Azis juga menyatakan bahwa DPR akan menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi pada Rabu (14/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper