Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Serang mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perdata oleh Moch. Ojat Sudrajat S., Ikhsan Ahmad, dan Agus Supriyanto terhadap para tergugat dan turut tergugat dalam kasus gugatan Bank Banten.
Dikutip dari situs resmi Pemprov Banten, Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro menyatakan pencabutan gugatan oleh pihak penggugat turut menghentikan kegaduhan di masyarakat.
Pencabutan gugatan ini, kata dia, juga menjaga iklim kondusif yang akan berdampak positif dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten.
"Serta mendukung langkah-langkah pemulihan kondisi dan penguatan Bank Banten yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dan Direksi Bank Banten," katanya dikutip dari situs resmi bantenprov.go.id, Selasa (13/10/2020).
Adapun gugatan tersebut merupakan gugatan kedua yang dicabut Ojat. Sebelumnya, Ojat Sudrajat mencabut gugatan atas pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Bantek ke Bank Jabar Banten (BJB).
Dalam situs itu disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Wahidin Halim menyatakan pihaknya selalu menginformasikan kepada masyarakat ihwal langkah dan upaya dalam menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten melalui berbagai saluran komunikasi.
Baca Juga
"Sejak menjabat Gubernur, ungkap Gubernur Wahidin, pihaknya berusaha menyelamatkan dan menyehatkan Banten. Menjadikan Bank Banten sebagai bank kebanggaan masyarakat Banten," seperti dikutip dari situs pemprov Banten.
Hanya saja, setelah mendapatkan berbagai masukan dari KPK, lembaga penegak hukum, lembaga dan pejabat berwenang perbankan, serta para pemangku kepentingan, tambahan penyertaan modal Pemprov Banten ke Bank Banten batal direalisasikan.
Pembatalan realisasi tambahan penyertaan modal ke Bank Banten, ditindaklanjuti Gubernur dengan upaya menjalin kerja sama dan kesepakatan dengan beberapa pihak. Di antaranya, dengan Bank BRI, Bank Mega hingga investor dari luar negeri. Namun setelah audit terhadap kondisi Bank Banten, jalinan kerja sama dan kesepakatan batal tercapai.
"Sementara itu untuk pemindahan RKUD Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank BJB, seperti yang pernah diungkapkan oleh Kepala BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Banten Rina Dewiyanti, bahwa bank pemegang RKUD harus senantiasa menjaga likuiditas dan memastikan ketersediaan dana jika sewaktu-waktu diperlukan, baik sebagian maupun seluruhnya atas perintah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)," tulis keterangan tersebut.
Setelah mengalami kesulitan likuiditas, Bank Banten terlambat menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Banten kepada kabupaten/kota untuk bulan Januari 2020 sebesar Rp190 miliar lebih. Bank Banten tidak dapat memenuhi perintah BUD untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada kabupaten/kota untuk bulan Februari 2020 sebesar Rp.181,61 miliar. Selain itu, di tengah gencarnya penanganan Covid-19, Bank Banten juga tidak dapat memenuhi tagihan pihak ketiga, salah satunya untuk pengadaan alat-alat kesehatan sebesar Rp11,21 miliar lebih.
Diketahui, dalam gugatan yang terdaftar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Srg itu, Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk sebagai Tergugat I, Gubernur Banten sebagai Tergugat II, dan Ketua DPRD Provinsi Banten sebagai Tergugat III.
Gugatan itu juga menyertakan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten sebagai Turut Tergugat I, Direksi PT Banten Global Development sebagai Turut tergugat II, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai turut Tergugat III.
Dalam surat gugatannya, para penggugat menyatakan diri sebagai warga di Provinsi Banten dan pembayar pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Para penggugat menganggap para tergugat dan turut tergugat lalai atau tidak berhati dalam mengelola Bank Banten sehingga mengakibatkan kerugian.
Pihak tergugat juga dianggap lalai dalam menyusun jajaran Direksi PT Banten Global Development serta tidak direalisasikannya setoran penambahan penyertaan modal ke Bank Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir hingga mengakibatkan Bank Banten mengalami kesulitas likuiditas pada April 2020. Termasuk pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten ke Bank Jabar Banten setelah Bank Banten mengalami kesulitan likuiditas.