Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Golkar: Aneh, jika Presiden Jokowi Tidak Teken UU Cipta Kerja

DPR optimistis Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja meski mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020) - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020) - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR, Firman Soebagyo optimistis Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja setelah masa tenggat 30 hari sejak paripurna mengingat produk legislasi tersebut merupakan insiatif pemerintah.

"Saya optismitis tidak akan ada masalah dan akan ditandatangai dan segera berlaku 30 hari terhitung besok," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (12/10/2020).

Dia mengatakan,  bahwa aneh saja sebuah RUU yang diinisiasi oleh pemerintah kemudian tidak ditandatangani oleh Presiden.

Pernyataan itu disampaikannya mengingat presiden punya kewenangan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kalau menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Politisi Partai Glkar itu mengatakan, sesuai mekanisme, memang setelah RUU tersebut berubah menjadi undang-undang, maka dibutuhkan waktu selama tujuh hari bagi DPR untuk membaca kembali undang-undang tersebut sebelum diserahkan kepada presiden.

Sebelum ditandatangani, ujarnya, undang-undang itu harus diparaf terlebih dahulu oleh seketaris negara atas apa yang telah disetujui DPR.

Pengamat hukumt ata negara, Amsar Feri sebelumnya mengatakan masih ada peluang UU Cipta Kerja tidak ditandatangani presiden sebagai wujud kepala pemerintahan itu tidak setuju, meski pada dasarnya itu tidak akan membuat UU batal. Karena itu, tenggat waktu 30 hari itu hanya gimmick saja.

Akan tetapi, bukan berarti UU yang sudah disahkan DPR tidak bisa batal. UU Cipta Kerja bisa batal bila Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kita bisa belajar dari Pak SBY (Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono). UU Pilkada waktu era Pak SBY ketika pilkada mau dikembalikan ke pemilihan DPRD, Presiden mendengarkan aspirasi penolakan masyarakat saat itu, lalu presiden mengeluarkan perppu yang membatalkan UU Pilkada itu," kata Feri.

Hanya saja, Feri tidak terlalu yakin Jokowi tidak akan menandatanginya. Pada tahun lalu, UU KPK yang merupakan inisiatif DPR disahkan DPR, akhirnya UU itu sah juga tanpa ada perppu dari Jokowi. Kini, UU Cipta Kerja juga sudah disahkan DPR dan inisiatif pemerintah.

"Kita bisa melihat sejauh mana presiden bisa menjadi presiden rakyat, bukan presiden kepentingan, apakah dia berani mengeluarkan perppu atau tidak," kata Feri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper