Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Belum Juga Setor Draf UU Cipta Kerja ke Presiden, Ini Pengaruhnya

UU No.12/2011 menyebutkan bahwa draf RUU harus segera diserahkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Bila terlambat?
Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 - Youtube DPR RI
Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 - Youtube DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute Karyono Wobowo menyebutkan bahwa keterlambatan penyerahan draf RUU Cipta Kerja dari DPR kepada Presiden akan mempengaruhi kepercayaan publik.

Dia menuturkan, kegaduhan telah terjadi sejak awal pembahasan RUU Cipta Kerja hingga pengesahan regulasi itu dalam Rapat Paripurna. Bahkan saat pengesahan terjadi banyak perdebatan antarfraksi.

Kondisi tersebut sejak awal diyakini telah mempengaruhi kepercayaan publik baik kepada eksekutif maupun legislatif. Situasi ini kian buruk apabila penyerahan draf tersebut terlambat disampaikan.

“Tentu keterlambatan penyerahan draf putusan kepada Presiden akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (12/10/2020).

Hingga kini belum ada kabar terkait penyerahan draf RUU Cipta Kerja kepada Presiden. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyebutkan bahwa Parlemen belum mengirimkan draf itu kepada Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Karyono menilai DPR harus segera penyerahan draf untuk diundangkan. Upaya ini agar kepercayaan publik terhadap lembaga negara itu tidak makin memburuk.

“Ketika kemudian penyerahan draf UU yang akan diundangkan kepada Presiden terlambat, akan menambah ketidakpercayaan publik, sehingga harus segera menyerahkan draf itu tepat waktu,” terangnya.

Aturan pembentukan peraturan perundang-undangan diatur pada UU No.12/2011. Beleid itu menyebutkan bahwa draf RUU harus segera diserahkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pasal 72 ayat 2 menyebutkan bahwa penyampaian rancangan undang-undang yang telah disahkan dari DPR ke Presiden dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan bersama.

Selain itu pada pasal 73 menjelaskan bahwa RUU yang diserahkan tersebut harus ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak disetujui oleh DPR dan Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper