Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NU Tetap Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK, meski Menaker Kunjungi KH Said Aqil Siroj

Ida memastikan akan terus menemui berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan beragam elemen masyarakat untuk membahas UU Cipta Kerja.
Menaker Ida (berbaju biru) ketika berkunjung ke rumah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Sabtu (10/10/2020) malam./Antara
Menaker Ida (berbaju biru) ketika berkunjung ke rumah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Sabtu (10/10/2020) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU untuk berdialog dan menjelaskan perihal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian, kami mendiskusikannya, karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Menaker Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Ida menjelaskan dalam diskusi yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2020) malam itu, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan.

Pada kesempatan yang sama Ida juga memastikan kepada para pengurus PBNU bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ujar Ida.

Merespons kunjungan Menaker Ida untuk melakukan sosialisasi, Kiai Said mengatakan NU akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kesempatan tersebut, Ida memastikan akan terus menemui berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan beragam elemen masyarakat untuk membahas UU Cipta Kerja.

"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," tegasnya.

Hal itu ia lakukan seiring dengan penugasan oleh Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dari UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) itu, terutama terkait klaster ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper