Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyedia Tes Usap Mandiri Diimbau Tak Lakukan Kecurangan Harga

Fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri diminta untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan dan tidak melakukan kecurangan harga.
Fasilitas tes swab Covid-19 secara drive-thru di Rumah Sakit Pertamin Jaya, Jakarta./Antara
Fasilitas tes swab Covid-19 secara drive-thru di Rumah Sakit Pertamin Jaya, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Biaya tes usap atau swab test Covid-19 secara mandiri telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dengan besaran maksimal Rp900.000. Penyedia jasa tes usap mandiri diharapkan transparan agar tak terjadi kecurangan harga.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.

“Kalau untuk penelusuran kontak dan rujukan kasus penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Wiku pada jumpa pers, Kamis (8/10/2020).

Pihaknya pun meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan.

"Kami minta agar transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud [kecurangan]," tegas Wiku.

Disamping itu pemerintah juga berupaya menekan penularan Covid-19 terutama pada kuartal IV/2020 dengan memberikan otoritas yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan upaya pengendalian Covid-19 secara spesifik sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Perintah tersebut juga sudah dibarengin dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satgas Covid-19 di daerah-daerah.

Satgas daerah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan dalam percepatan penanganan serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat.

"Pembentukan task force Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan adalah strategi terkini dalam pengendalian khususnya pada provinsi-provinsi prioritas," ujarnya.

Tujuan task force adalah menurunkan jumlah kasus, menurunkan jumlah kematian, dan meningkatkan angka kesembuhan serta meningkatkan disiplin masyarakat.

Selain itu, task force juga bertugas melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah serta mendorong penambahan jumlah ICU dan ruang isolasi daerah, dan menambah tenaga kesehatan, alat pelindung diri, obat-obatan dan alat kesehatan lainnya di daerah.

Lalu, Satgas Penanganan Covid-19 di pusat juga terus berupaya meningkatkan kesembuhan pasien dengan menambah jumlah rumah sakit rujukan, serta memastikan pelayanan kesehatan yang baik sesuai standar.

“Karena itulah yang menjamin peningkatan angka kesembuhan dan penurunan angka kematian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wiku menyatakan pihaknya terus mendorong masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 untuk segera memeriksakan diri untuk dapat dikonfirmasi statusnya dan mendapatkan penanganan sedini mungkin untuk meningkatkan peluang kesembuhan melalui deteksi dan pengobatan dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper