Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Pangkas Prosedur Izin Usaha, Mendagri: Besok Bikin RPP

Kewenangan daerah tetap pada daerah, cuma harus ada penyederhanaan dari sisi jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah.
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bakal mempermudah administrasi pemerintahan dalam hal perizinan usaha.

Sebagai turunan dari UU tersebut, Kementerian bakal segera membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan dalam hal administrasi pemerintahan lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kendati demikian, Pemerintah daerah tetap akan punya wewenang.

“Kewenangan daerah tetap pada daerah, cuma harus ada penyederhanaan dari sisi jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah,” kata Tito saat konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

Tito menjelaskan banyak permasalahan perizinan di daerah seperti kesulitan masyarakat untuk dapat izin berusaha.

Padahal, ujar Tito, masyarakat terutama anak muda banyak yang menjadi tenaga kerja produktif dan ingin buka usaha dan jadi terhambat.

“Di Selandia Baru keluar izin hitungannya jam, di Singapura hitungannya hari. Masyarakat kasihan untuk buka usaha mau izin perlu tunggu seminggu, dua minggu, sebulan, ada yang berbulan-bulan karena pingpong sana-sini dan prosedurnya panjang,” kata Tito.

UU Cipta Kerja kata Tito akan memangkas prosedur yang ada. Adapun, turunan dari UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan jenis dan prosedur usaha di daerah.

“Akan ada Peraturan Pemerintah untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang bisa disederhanakan, presiden minta paling lambat bulan depan harus selesai, sehingga masyarakat kita, kelas menengah terutama, mau buka usaha kreatif jadi lebih mudah dan bisa untuk menyerap tenaga kerja,” jelasnya.

RPP tersebut, kata Tito, akan mulai disusun secepatnya mulai besok, Kamis (8/10/2020), dan ditargetkan drafnya rampung pekan depan.

“Kami akan mengundang rekan asosiasi Pemda ada 5, Asosiasi Bupati, Wali Kota, Gubernur, dan stakeholder terkait. Kami masukkan dalam tim untuk mengindentifikasi jenis usaha yang harus disederhanakan melalui Norma Standar Prosedur dan Kriteria untuk mempermudah,” imbuhnya.

Nantinya, RPP tersebut otomatis bisa menampung aspirasi dari daerah, asalkan semangatnya harus sama, baik dari legislatif dan eksekutif, untuk mempermudah perizinan terutama bagi masyarakat kecil untuk mendapat lapangan pekerjaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper