Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ciduk 10 Pelaku Pembobolan Bank BUMN dan Grab

Bareskrim Polri menangkap 10 orang tersangka tindak pidana pembobolan rekening salah satu bank pelat merah dan akun layanan transportasi daring Grab.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 10 orang tersangka tindak pidana pembobolan rekening salah satu bank pelat merah dan akun layanan transportasi daring Grab.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa 10 tersangka telah berhasil membobol bank dan Grab dengan nilai mencapai Rp146 miliar.

Dia menjelaskan bahwa 10 orang tersangka itu diamankan di dua lokasi berbeda. Empat tersangka berinisial KS (28), CP (27), PA (38), dan AH (34) ditangkap di Kota Bandung dan Kota Cimahi, Jawa Barat pada 23 Juni 2020.

Sementara tersangka lainnya berinisial AY (19), YL (25), GS (26), K (53), J (50), dan RP (18) ditangkap di Kecamatan Tulung Selapan, Kab. Oki, Sumatera Selatan pada 3 Oktober 2020. 

"Modusnya menggunakan social engineering untuk mendapatkan One Time Password (OTP) nasabah bank. Lalu mengambil alin akun Grab," tutur Argo, Senin (5/10).

Argo mengungkapkan bahwa setelah tersangka berhasil mendapatkan OTP korbannya, kemudian pelaku melakukan pemindahan saldo dari rekening nasabah ke rekening tersangka usai mendapatkan akses akun bank.

Sedangkan untuk take over akun grab, pelaku tidak hanya memindahkan saldo, tetapi juga melakukan pengaduan fiktif agar mendapat ganti rugi dari perusahaan Grab.

"Dari hasil kejahatannya ini, para tersangka sudah membeli mobil hingga rumah," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 46 Juncto Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHPdan/atau Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3,5 dan10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp20 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper