Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto ingin agar Indonesia bisa menjalin kerja sama pertahanan dengan Swedia. Dia meyakini bahwa kerja sama kedua negara akan berdampak positif terhadap pengembangan industri pertahanan.
Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan menyampaikan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Prabowo menyatakan bahwa UU tersebut akan menjadi dasar hukum dalam setiap kerja sama dalam bidang pertahanan antar kedua negara.
"Pengesahan kerja sama ini akan berimplikasi tentang kerja sama bidang pertahanan, membuka kesempatan bagi Indonesia untuk pengembangan industri pertahanan, intensifkan kerja sama pertahanan, letakkan landasan hukum yang kokoh bagi kerja sama pertahanan kedua negara," kata Prabowo dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI secara virtual, Rabu (30/9/2020).
Prabowo berharap kerja sama tersebut dapat mendorong penguatan kerjasama di bidang lain yang bermanfaat bagi pembangunan dan kepentingan nasional kedua negara.
Dia menjelaskan kerja sama pertahanan antara Indonesia - Kerajaan Swedia itu meliputi tujuh poin, pertama, pertukaran informasi dan pengalaman tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama terkait aspek politik, militer dan isu keamanan maritim internasional.
Baca Juga
"Kedua, pertukaran informasi dan praktek terbaik, serta memajukan kerja sama antar instansi kedua negara dalam bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta lembaga terkait lainnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, poin ketiga, pengembangan kerjasama dan pertukaran pengalaman terkait dukungan logistik dan pemeliharaan atas dasar saling menguntungkan dan persetujuan dari para pihak,
Keempat, dukungan pengembangan kerjasama dalam industri pertahanan yang mencakup transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, pemasaran bersama dan jaminan kualitas.
Kelima, pengembangan dan peningkatan pelatihan militer pada semua tingkatan termasuk personil sipil di Kementerian Pertahanan; keenam pengembangan kegiatan yang mengarah pada kegiatan kedokteran dan kesehatan militer; dan ketujuh, kerjasama lain yang disepakati bersama.
Prabowo mengatakan berdasarkan UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional disebutkan syarat berlakunya perjanjian internasional bidang pertahanan harus disahkan dalam bentuk UU.
Sementara itu, Komisi I DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU.