Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Positif Corona, Begini Kondisi Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris

Dewas KPK menunda sidang putusan etik Plt Direktur KPK Aprizal karena salah satu Anggota Dewas KPK masih dalam masa pemulihan dari Covid-19.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./Istimewa
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kondisi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris disebut telah sehat setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Meskipun demikian, dia belum dapat bertugas kembali untuk mengikuti musyawarah majelis etik bagi terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal.

"Jadi sebenarnya ini hari kita sudah putuskan di sidang terdahulu akan sidang untuk dugaan pelanggaran etik ini, tapi sehubungan dengan salah seorang anggota majelis belum sembuh dan masih dirawat di rumah sakit maka musyawarah majelis untuk kasus ini belum bisa terlaksana," kata ketua majelis etik sekaligus ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK Jakarta, Senin (28/9/2020).

Awalnya, putusan sidang etik Dewas KPK dengan terperiksa Aprizal dijadwalkan pada Senin, 28 September 2020 pukul 09.00 WIB yang akan berlangsung di auditorium Randi Yusuf gedung ACLC atau gedung KPK lama.

Namun, karena salah satu anggota majelis etik yaitu Syamsuddin Haris terkonfirmasi positif Covid-19 pada 18 September 2020 dan dirawat di RS Pertamina maka dua anggota majelis etik yaitu Tumpak Hatorangan dan Albertina Ho tidak dapat melakukan musyawarah.

"Pak Syamsuddin sehat-sehat saja, tapi memang perlu waktu (pemulihan), saya tidak tahu konkrit-nya tapi saya telepon seperti itu kondisi-nya," ucap Tumpak.

Menurut Tumpak musyawarah majelis menjadi syarat untuk dibuatnya suatu putusan etik.

"Musyawarah itu persyaratan sebelum dilakukan putusan, jadi harus musyawarah dulu karena belum musyawarah jadi belum bisa dinyatakan putusan dan kebetulan karena BDR (Bekerja Dari Rumah) dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maka sidang akan ditunda sedikit lebih lama sampai 12 Oktober yang akan datang," ujar Tumpak menjelaskan.

Berbeda dengan sidang putusan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 September 2020 lalu yang pembacaannya diwakili anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar, musyawarah, menurut Tumpak tidak bisa diwakilkan.

"Kemarin (untuk sidang) Firli musyawarah sudah dilakukan sebelum beliau (Syamsuddin Haris masuk ke rumah sakit)," jelasnya.

Tumpak berharap musyawarah dapat dilakukan segera setelah Syamsuddin keluar dari rumah sakit.

Sementara itu, sidang perdana untuk terperiksa Aprizal dilakukan pada 26 Agustus 2020 atas dugaan melaksanakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau yang dikenal sebagai "OTT UNJ" tanpa koordinasi.

Dia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Saat "OTT UNJ" terjadi pada 20 Mei 2020 tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima.

Pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan meminta pendampingan KPK. Namun, kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK.

Tim lalu diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 23.00-24.00 pada hari yang sama. Perkara itu selanjutnya diserahkan kepada Polda Metro dan Polda Metro lalu menghentikan perkara tersebut karena polisi tidak menemukan unsur tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper