Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Sanksi Sosial Efektif Redam Pelanggar Protokol Covid-19, Tapi..

Sanksi sosial termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
 rnSatgas gabungan menjaring warga tidak memakai masker saat digelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/9/2020). Operasi itu menerapkan sanksi sosial cabut rumput dan membersihkan sampah bagi warga tidak bermasker untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 yang terus meningkat di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad
rnSatgas gabungan menjaring warga tidak memakai masker saat digelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/9/2020). Operasi itu menerapkan sanksi sosial cabut rumput dan membersihkan sampah bagi warga tidak bermasker untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 yang terus meningkat di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berupa sanksi kerja sosial dinilai efektif meski harus lebih diperinci lagi.

Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi mengatakan penerapan sanksi sosial tersebut selain efektif juga memberikan efek jera.

“Masyarakat yang tidak mengikuti aturan langsung diberikan sanksi, dan banyak masyarakat yang memilih kerja sosial dibandingkan sanksi denda,” kata kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Hanya saja politisi PAN mengingatkan dalam implementasinya di lapangan, sanksi sosial agak kebablasan. Bahkan, sanksi sosial itu bisa menjadi objek lelucon atau bahkan objek eksploitasi terhadap para pelanggar protokol Covid-19.

Oleh karena itu, politisi F-PAN itu menyarankan, agar pemerintah daerah baik tingkat provinsi juga kabupaten/kota perlu menerbitkan peraturan terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dia mencontohkan, di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19.

“Penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar protokol kesehatan di berbagai daerah sangat beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda administratif,” katanya.

Intan menilai bentuk sanksi sosial perlu diurai secara jelas agar tidak bias makna dan masing masing memiliki interpretasi yang keluar dari aturan. Hal ini penting, mengingat sanksi ini dirancang guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, katanya.

“Hukum diberlakukan untuk dipatuhi, bukan dibuat untuk dilanggar. Definisi sanksi sosial harus jelas, sebab dalam banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan, hukuman sosial tergantung kreatifitas aparat pelaksana,” katanya. Dia menambahkan bahwa peraturan sanksi sosial perlu diatur secara rigid, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi di lapangan.

Intan mengatakan, sanksi sosial adalah salah satu cara bagi pelanggar untuk menimbulkan efek jera dan tujuannya agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19. Untuk itulah sanksi soal ini harus diatur secara jelas, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper