Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat muncul beberapa klaster baru ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar dilonggarkan atau dalam masa transisi, salah satunya klaster pernikahan.
Tim Pakar Satgas Covid-19 Dewi Nur Aisyah menyebut, bahwa sebelumnya kegiatan pernikahan boleh dilakukan dengan jumlah tamu terbatas, namun karena PSBB dilonggarkan, jumlah tamu pun umumnya juga makin longgar.
“Sudah ada 25 orang terinfeksi dan jadi klaster pernikahan. Walaupun kecil, tempat pernikahan bisa menjadi sebuah kegiatan dan berpotensi jadi tempat penularan," ungkap Dewi beberapa waktu lalu.
Dari jumlah kasus tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat dari 4 Juni hingga 12 September 2020 sebanyak 0,07 persen kasus positif berasal dari kegiatan pernikahan.
"Oleh karena itu pengawasan harus diperketat, karena ini menjadi contoh munculnya klaster baru yang sebelumnya tidak ada sehingga harus menjadi lebih waspada," ujar Dewi.
Satgas Covid-19 juga mencatat bahwa sebaran kasus terbanyak tetap terjadi di fasilitas layanan kesehatan, baik dari pasien yang datang ke rumah sakit dan tertular di rumah sakit, datang ke klinik, ke laboratorium untuk memeriksakan diri baik dari inisiatif sendiri atau karena bergejala.
“Beberapa klaster lain yang juga muncul di antaranya hotel, hiburan malam, dan pesantren dan bermunculan klaster baru yang sebelumnya belum ada,” ujarnya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa untuk menangani makin banyaknya klaster-klaster Covid-19, Pimpinan Daerah beserta Satgas Daerah harus terus melakukan pemantauan atau monitoring dan evaluasi.
“Pimpinan dan Satgas daerah harus terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Itu tugas mereka untuk menegakkan kedisiplinan,” ungkap Wiku kepada Bisnis, Kamis (24/8/2020).