Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali mengirimkan berkas perkara tiga orang tersangka tindak pidana pencabutan red notice Djoko Soegiharto Tjandra ke kejaksaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi seluruh kekurangan syarat formil dan materil diikuti dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Argo mengatakan bahwa berkas tersebut sudah dikirim kembali ke JPU agar penyidik bisa melimpahkan tahap dua perkara itu ke kejaksaan.
"Tim penyidik sudah mengirimkan kembali berkas itu ke penuntut umum. Waktunya kapan, tanyakan ke Karo Penmas ya," tuturnya, Senin (21/9/2020).
Sebelumnya, JPU menolak berkas perkara tiga orang tersangka dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pencabutan status red notice Djoko Tjandra karena masih ada kekurangan syarat formil dan materil.
Ketiga orang tersangka itu Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, pihak swasta atas nama Tomy Sumadi dan Djoko Soegiharto Tjandra.
Baca Juga
Adapun, dalam kasus ini, kepolisian menjerat Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dengan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pemberi maksimal 5 tahun penjara.
Bareskrim menduga dua tersangka lainnya yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Polri sebelumnya juga telah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara Sandi Andaryadi sebagai saksi.