Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kritik KPU yang Bolehkan Konser saat Kampanye, Ini Usul Mendagri

Mendagri Tito Karnavian mendorong kampanye dilakukan secara online atau daring atau dengan menggunakan jaringan media plat merah, TVRI dan RRI.
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengkritisi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan konser selama kampanye Pilkada 2020. Dia mengusulkan agar komisi itu menyiapkan revisi Peraturan KPU (PKPU).

Saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, DKPP, KPU dan Bawaslu, Mendagri menyebutkan bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki terkait aturan yang telah disusun KPU.

“Ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser jumlah 100 [orang]. Itu kan sulit, akan sulit di lapangannya dikendalikan. Bagi teman-teman di lapangan saya kira paham,” katanya, Senin (21/9/2020).

Dia menjelaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus mengeluarkan aturan yang tegas terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah masa pandemi Covid-19.

Selain itu, dia menyarankan agar dilakukan revisi PKPU untuk menghindari potensi kerumunan massa selama tahapan berlangsung.

“Kami mendorong sebaiknya semua kegiatan dilakukan secara daring, secara virtual, menggunakan sarana-sarana yang ada baik aplikasi dengan teknologi kemudian juga saluran media massa baik sosial media maupun konvensional,” terangnya.

Kampanye juga dapat dilakukan dengan menggunakan jaringan media plat merah TVRI dan RRI yang diyakini dapat menjangkau daerah dan pelosok negeri.

Adapun di daerah yang kesulitan secara teknologi, paslon dapat melakukan rapat terbatas yang dapat memastikan protokol Covid-19. Pengawasan nantinya akan mengikutsertakan penegak hukum.

“Kami kira revisi ini sangat penting dan jauh lebih detail. Untuk itu hal yang pokok saya kira adalah kita bangun tema sebagai tema sentralnya adalah peran kepala daerah dalam penangangan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya,” tuturnya.

Dia menyebutkan bahwa pelbagai otoritas dunia berpendapat bahwa pandemi masih akan berlangsung hingga 2022. Alhasil kepala daerah terpilih nantinya akan menghadapi isu tersebut.

“Dengan demikian terjadi adu gagasan dan adu berbuat untuk menangani pandemi Covid-19 dan dampak sosial ekonomi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper