Bisnis.com, JAKARTA – Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menemui Kapolda Metro Jaya Nana Sujana untuk melaporkan kasus penipuan pengangkatan CPNS yang mengatasnamakan Menteri PANRB di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Dikutip dari www.menpan.go.id, Jumat (18/9/2020), penipuan berdalih pengangkatan CPNS itu menelan korban sebanyak 55 orang, dan telah mentransfer uang sebesar Rp3,8 miliar kepada oknum yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian di Jakarta, menegaskan bahwa saat ini proses seleksi CPNS tahun anggaran 2019 tengah dalam tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dengan meminta sejumlah uang.
“Modus tersebut patut diduga sebagai penipuan,” tegas Andi.
Dijelaskan,dalam kasus penipuan itu ada empat nama yang mengaku sebagai orang kepercayaan Menteri PANRB dan meminta sejumlah uang kepada korban.
Empat nama tersebut adalah M. Sobirun, Pujiani Wahyuni, Rara Amiati dan Eni Suheni.
Melalui pesan singkat Whatsapp, oknum tersebut menyampaikan kepada korban sebagai peserta CPNS bahwa seolah-olah pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pusat dilakukan pada Senin, 9 Desember 2019 yang bertempat di kantor departemen atau lembaga masing-masing yang mendapat jatah CPNS khusus.
Peserta diminta menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan membawa nomor register. Sementara, peserta yang belum mendapatkan nomor register harus membawa tanda pengenal.
Peserta yang mendapatkan nomor register adalah peserta seleksi tahun 2018. Bahkan, oknum memberikan penjelasan bahwa usulan dari pemerintah daerah seringkali bermasalah dengan nomor register.
Andi menambahkan, masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di website www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.